Gugatan Pedagang Sayur Keliling Magetan
Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling Magetan Dicabut, Sumarno Bersyukur Tidak Keluarkan Uang
Ucapan hamdalah disertai sujud syukur dilakukan pegagang sayur keliling, Sumarno, dan Wiyono, usai gugatan bagi mereka dicabut oleh Bitner Sianturi,
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Ucapan hamdalah disertai sujud syukur dilakukan pegagang sayur keliling, Sumarno, dan Wiyono, usai mengikuti Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025) pukul 11.00 WIB.
Sumarno, warga Desa Turi, dan Wiyono, warga Desa Sukowidi, Kecamatan Panekan, merupakan Pedagang Sayur Keliling, yang digugat oleh Bitner Sianturi, lantaran dianggap mematikan usaha toko kelontong miliknya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Gugatan Pedagang Sayur Keliling di Magetan Berakhir Damai
Selain Sumarno dan Wiyono, Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, serta Yuni Setiawan, Ketua RT setempat, juga menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Bitner dan Pihak Tergugat, semuanya hadir di persidangan dalam agenda Mediasi Tahap Kedua, di Ruang Command Center.
Mediasi tersebut berakhir damai dengan menandatangani surat kesepakatan.
Kuasa Hukum Pihak Tergugat Awan Subagyo, mengatakan, hasil mediasi dari perkara ini telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah hal.
“Pihak penggugat (Bitner Sianturi) mencabut gugatan terhadap tergugat, Pihak tergugat tidak akan lagi mempermasalahkan baik secara adat, pidana, dan perdata sehubungan dengan gugatan yang telah diajukan penggugat,” ujar Awan Subagyo.
Menurutnya, kedua belah pihak sepakat meminta maaf. Sehingga pada hari yang sama langsung dilakukan persidangan, untuk menerbitkan penetapan bahwa perkara telah selesai.
“Materil keuangan ada permintaan dari pihak penggugat. Namun pada akhirnya telah terjadi kesepakatan dan tidak ada penuntutan,” tuturnya.
“Aktivitas penjualan tidak ada persoalan, dan tidak ada perbuatan melanggar hukum. Boleh melakukan aktivitas seperti biasa,” tuntas Awan.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Pesu Gondo, menyatakan, demi kebaikan bersama, dan situasi Kabupaten Magetan kondusif, kedua belah pihak menuangkan kesepakatan untuk tidak mempersoalkan lagi.
“Tidak ada masalah. Kami sepakat sudah cukup, damai, dan tidak akan menggugat kembali pihak penggugat. Semuanya kami serahkan kembali kepada masyarakat. Bagi kami tidak masalah,” tandas Pesu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.