Cek Status Pencairan BPNT 2025 Sudah Ditransfer Kemensos Rp 200 Ribu Tahap Januari-Maret 2025

Cek status pencairan BPNT 2025 sudah ditransfer Rp 200 ribu oleh Kemensos tahap Januari-Maret 2025, masukkan nama sesuai KTP.

|
Canva.com/https://kemensos.go.id
BPNT 2025 - Ilustrasi tangan seseorang menggenggam beras melambangkan kesejahteraan dan pentingnya kebutuhan pokok serta imbuhan logo Kemensos untuk artikel pencairan BPNT 2025 dibuat dengan Canva.com, Sabtu (15/2/25). Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui sudah mencairkan BPNT untuk Januari-Maret 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

6. Apabila muncul keterangan "YA" dengan informasi "SEMBAKO JAN-MAR 2025", artinya bantuan sudah dapat dicairkan.

Namun, bagi masyarakat yang statusnya belum mengeluarkan tanda tersebut diharap untuk terus mengecek situs Cek Bansos.

Proses pencairan dilakukan bertahap hingga Maret 2025.

Masyarakat diimbau segera mencairkan dana yang sudah disalurkan. Pencairan dapat dilakukan setiap saat selama periode bantuan masih berlaku.

Baca juga: LINK Daftar Bansos PKH 2025 Online dan Offline Sudah Dibuka Januari-Maret, Ini Syarat dan Caranya

Kemensos juga mengingatkan penerima bantuan untuk menggunakan dana sesuai peruntukannya, yaitu membeli bahan pangan pokok.

Hal ini penting untuk memastikan program bantuan berjalan efektif dalam meningkatkan ketahanan pangan keluarga prasejahtera.

Para penerima yang mengalami kendala dalam pencairan dapat menghubungi petugas pendamping sosial di wilayah masing-masing atau contact center Kemensos untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Syarat Jadi Penerima BPNT Tahap Selanjutnya

Bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial atau bansos, berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkannya:

Mendapati tahun 2025, pemerintah terus memperbaiki sistem pendataan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Agar dapat menerima bansos, calon penerima harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS.

Syarat Pendaftaran Akun DTKS

1. Agar terdaftar di DTKS, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

2.  Warga Negara Indonesia (WNI): Diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

3. Dokumen Identitas: Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved