Viral Perselingkuhan Gresik

Sumber Uang Ichlas Budhi Pratama Pemeran Video Panas Sama Selebgram Viska Dhea Ramadhani, Total 1,9M

Terungkap sumber uang Ichlas Budhi Pratama yang viral merekam video panas dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram @ichlasbp dan @vis_kadhea
SUMBER UANG ICHLAS - Sosok Ichlas Budhi Pratama (kiri) pemeran video syur sekaligus suami yang berselingkuh dengan seorang selebgram bernama Viska Dhea Ramadhani (kanan). Diketahui memiliki sumber uang fantatis mencapai Rp 1,9 miliar. 

Bukan cuma itu saja, kabarnya Ichlas Budhi Pratama sempat membelikan iPhone 15 untuk selingkuhannya tersebut agar bisa tidur bareng.

Awal perselingkuhan Ichlas dan Viska

KASUS SELINGKUH DAN PORNOGRAFI GRESIK - Tersangka Viska bersama Ichlas hanya tertunduk lesu dalam Konferensi Pers i Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Bermula dari kisah viral istri di Kebomas Gresik yang diselingkuhi kasusnya kini bertambah menjadi kasus pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
KASUS SELINGKUH DAN PORNOGRAFI GRESIK - Tersangka Viska bersama Ichlas hanya tertunduk lesu dalam Konferensi Pers i Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Bermula dari kisah viral istri di Kebomas Gresik yang diselingkuhi kasusnya kini bertambah menjadi kasus pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (SURYAMALANG.COM/Willy Abraham)

Baca juga: Siapa Kades Dodi Viral Lepas Jabatan dan Pilih Kerja di Jepang? Kini Hidup Tenang di Negeri Orang

Perselingkuhan Ichlas dan Viska terjadi sejak Oktober 2024.

Hubungan keduannya berawal sebatas teman.

Hari demi hari Ichlas dan Viska semakin dekat dan memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.

Keduanya lalu menginap di sebuah hotel di Gresik.

Di situlah, Ichlas dan Viska berhubungan badan.

Dirangkum dari Surya.co.id, Ichlas berinisiatif merekam adegan panas sebagai koleksi pribadi.

Pada akhirnya, video syur itu ditemukan oleh istri sah Ichlas, berinisial POD.

Korban kemudian melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025.

Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dengan berhasil mengamankan Ichlas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Terancam penjara 12 tahun

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro membeberkan, Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandas Danu.

 

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved