LICIK, Kelakuan Ketua RT di Lamongan Bikin Jengkel, Doyan Menipu Demi Mendapatkan Uang dan Handphone

LICIK, Kelakuan Ketua RT di Lamongan Bikin Jengkel, Doyan Menipu Demi Mendapatkan Uang dan Handphone

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Eko Darmoko
IST
KETUA RT NAKAL - Nur Bagio, Ketua RT nakal di Lamongan diciduk Polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan. Bahkan, ia berani mencatut nama Kapolsek Karanggeneng. 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Kelakuan Ketua RT di Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan sungguh bikin kepala geleng-geleng.

Ketua RT bernama Nur Bagio (40) ini memanfaatkan jabatanya untuk melalukan aksi penipuan dan penggelapan.

Korbannya adalah tiga santri Ponpes Tanwirul Qulub Desa Sungelebak.

Untuk memuluskan aksinya, Nur Bagio sampai nekat mencatut nama Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofyan Ali.

Pelaku berhasil meraup uang Rp 3 juta dan 2 handphone milik santri yang jadi sasarannya.

Peristiwanya bermula pada hari Jumat (7/2/2025) pukul 03.00 WIB, ada tiga santri Ponpes Tanwirul Qulub, IP, AH dan  IM sedang berada di warung sebelah ponpes milik Kuntoro.

Ketiga santri itu hanya sekadar main dan duduk di dalam warung yang belum dibuka oleh pemiliknya.

Keberadaan ketiga santri di warung tersebut dilihat oleh Ketua RT Nur Bagio.

Dengan serta merta ketiganya diamankan oleh Nur Bagio.

Tanpa meminta penjelasan mengapa ketiga santri ada di warung, Nur Bagio menuding ketiganya telah melakukan tindak pidana memasuki warung.

Sikap sang ketua RT sampai ke telinga pengurus ponpes.

Pihak ponpes memanggil pemilik warung, Kuntoro, dan menanyakan apakah ada barang di warung yang hilang.

Menurut Kuntoro tidak ada barang yang hilang.

Bahkan Kuntoro mengungkapkan, bahwa ketiga santri tersebut adalah langganan, biasa membeli makan di warungnya.

Pemilik warung tidak mempermasalahkan ketiga santri itu, karena ia kenal dan menjadi langganan makan di tempat usahanya.

Ternyata, Ketua RT memanfaatkan situasi ini dan pagi sekitar pukul 07.00 WIB bertandang ke Kantor Ponpes Tanwirul Qulub dan membawa informasi jika masalah ketiga sudah ia laporkan ke Polsek Karanggeneng.

Nur Bagio mengaku bertemu langsung dengan Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali.

Katanya, ia sempat mengajak Kapolsek sarapan lagi dan membelikan rokok total habis Rp 100 ribu.

Pelaku Nur Bagio mulai melakukan siasatnya dengan meminta ganti ke pihak pondok.

Tanpa curiga sedikitpun, pengurus Ponpes memberi ganti Rp 100 ribu.

Mendapat kesempatan, pelaku melanjutkan modusnya dengan menceritakan kepada pengasuh Ponpes, bahwa Kapolsek Sofyan Ali mau melanjutkan masalah ini ke jalur hukum.

Termasuk hendak mengangkatnya ke media untuk memberitakan permasalahan ini.

Jurus dusta kembali dipraktikkan Nur Bagio, bahwa ia terpaksa mencegah kapolsek untuk memproses jalur hukum.

Pelaku minta uang Rp 1,5 juta dan merekayasa jika uang itu atas permintaan kapolsek.

Pengurus pondok tidak langsung mengabulkan permintaan Nur Bagio.

Pihak pondok minta waktu untuk mendatangkan wali santri, kemudian pada pukul 16.00 WIB ketiga wali santri datang ke ponpes dan dua wali santri bersedia memberikan uang masing-masing Rp 1,5 juta yang diserahkan kepada pelaku.

Sebelumnya, pelaku bahkan menyita  2 HP milik dua santri tersebut.

Pada pengurus ponpes, pelaku menyampaikan dua HP itu ada di tangan Kapolsek.

Dan pada Selasa (18/2/2025) pukul 16.00 WIB  pengasuh pondok dan orang tua wali inisiatif bertandang  ke Polsek Karanggeneng menanyakan kejelasan soal handphone milik anaknya yang disita oleh polsek.

Nah, dari sinilah kelakukan sang Ketua RT mulai terungkap.

Karena pihak Polsek tidak merasa menangani atau mengamankan HP tersebut.

"Saya juga kaget ketiga didatangi pengurus dan orang tua wali santri menanyakan HP dan menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dengan Ketua RT," kata Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofyan Ali kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (19/2/2025) pagi.

Menurut Ali, ia berkewajiban untuk mengusut perkara yang mencatut namanya untuk menipu.

Ia bergerak cepat melakukan penyelidikan dan didapati fakta jelas.

Polisi tidak kesulitan, dan Nur Bagio mengakui semua perbuatannya.

Pengakuan pelaku bahwa uang sebesar Rp 3 juta tersebut sudah habis dipakai untuk keperluan pribadinya dan untuk 1 unit HP merek Relmi sudah dijual pelaku kepada seseorang dengan harga Rp 550.000.

Pelaku diamankan Selasa (18/2/2025) malam pukul 23.15 WIB  dan langsung digiring ke Mapolsek Karanggeneng untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui semua perbuatannya.

Ali memastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP.

"Untuk HP satunya, merek Relmi not 60 di pakai pelaku sendiri," kata Ali.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit HP merek Relmi not 60 warna abu-abu.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved