Pengembang Perumahan Royal City Gresik Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Pembeli Senilai Rp 3,4 Miliar

Pengembang Perumahan Royal City Gresik Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Pembeli Senilai Rp 3,4 Miliar

Penulis: Sugiyono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Sugiyono
PENGEMBANG BODONG - Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya meninggalkan ruang sidang PN Gresik, Rabu (11/12/2024). Ia divonis 3 tahun penjara lantaran menipu pembeli. Total kerugian yang diderita pembeli senilai Rp 3,4 miliar. 

"Itu tidak digunakan pertimbangan hakim sebagai pertimbangan putusan ini."

"Jadi hakim hanya melihat unsur-unsur 154, padahal itu sudah ada SHGB," kata Soka.

Diketahui, ada 9 orang pembeli rumah yang melaporkan para terdakwa ke Polisi.

Total kerugian saksi korban sebesar Rp 3,489 Miliar.

Di antaranya, Marissa Anggraini Gunawan warga Surabaya yang mengalami kerugian hampir Rp 820 Juta pada tahun 2017.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved