Pengembang Perumahan Royal City Gresik Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Pembeli Senilai Rp 3,4 Miliar
Pengembang Perumahan Royal City Gresik Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Pembeli Senilai Rp 3,4 Miliar
Penulis: Sugiyono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Sugiyono
PENGEMBANG BODONG - Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya meninggalkan ruang sidang PN Gresik, Rabu (11/12/2024). Ia divonis 3 tahun penjara lantaran menipu pembeli. Total kerugian yang diderita pembeli senilai Rp 3,4 miliar.
"Itu tidak digunakan pertimbangan hakim sebagai pertimbangan putusan ini."
"Jadi hakim hanya melihat unsur-unsur 154, padahal itu sudah ada SHGB," kata Soka.
Diketahui, ada 9 orang pembeli rumah yang melaporkan para terdakwa ke Polisi.
Total kerugian saksi korban sebesar Rp 3,489 Miliar.
Di antaranya, Marissa Anggraini Gunawan warga Surabaya yang mengalami kerugian hampir Rp 820 Juta pada tahun 2017.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.