Pengembang Perumahan Royal City Gresik Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Pembeli Senilai Rp 3,4 Miliar
Pengembang Perumahan Royal City Gresik Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Pembeli Senilai Rp 3,4 Miliar
Penulis: Sugiyono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Sugiyono
PENGEMBANG BODONG - Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya meninggalkan ruang sidang PN Gresik, Rabu (11/12/2024). Ia divonis 3 tahun penjara lantaran menipu pembeli. Total kerugian yang diderita pembeli senilai Rp 3,4 miliar.
"Itu tidak digunakan pertimbangan hakim sebagai pertimbangan putusan ini."
"Jadi hakim hanya melihat unsur-unsur 154, padahal itu sudah ada SHGB," kata Soka.
Diketahui, ada 9 orang pembeli rumah yang melaporkan para terdakwa ke Polisi.
Total kerugian saksi korban sebesar Rp 3,489 Miliar.
Di antaranya, Marissa Anggraini Gunawan warga Surabaya yang mengalami kerugian hampir Rp 820 Juta pada tahun 2017.
Baca Juga
| Kecelakaan Maut Tol Nganjuk-Madiun, 3 Truk dan Bus Sinar Jaya Tabrakan Beruntun |
|
|---|
| Pelatih Arema FC Puji Performa Pemain usai Kalahkan Persita Tangerang : Ini Pertarungan Taktik |
|
|---|
| Rahasia Kebangkitan Arema FC Tekuk Persita: Marcos Santos Sorot Eksekusi Taktis Sempurna |
|
|---|
| Madura United Menang Lawan Persik Kediri 2-1: Putus Rekor 11 Laga Tanpa Kemenangan, Jauhi Degradasi |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Ditemukan Sembunyi di Mobil Garasi Saat OTT KPK, Pemprov Jatim Nyatakan Prihatin |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/PENGEMBANG-BODONG-Terdakwa-Timotius-Jimmy-Wijaya-meninggalkan-ruang-sidang-PN-Gresik.jpg)