Jual Beli Bubuk Petasan, Pemuda Pucanglaban Tulungagung Diringkus, Tertangkap Basah COD  2 Kg

Polisi menyita barang bukti berupa 2 kg bubuk petasan dari warga Dusun Rowoagung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban ini. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com/Muhammad Romadoni
ILUSTRASI- Petasan 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Pucanglaban menangkap MCD (19) karena diduga menjual bahan peledak jenis bubuk mercon atau petasan.

Polisi menyita barang bukti berupa 2 kg bubuk petasan dari warga Dusun Rowoagung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban ini. 

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, penangkapan MCD bagian upaya cipta kondisi menjelang Bulan Ramadan.  

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Nanang, Kamis (20/2/2025). 

Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas MCD yang menjual bahan peledak ini. 

Personel Polsek Pucanglaban kemudian melakukan penyelidikan.
 
Polisi menangkap MCD pada Senin (17/2/2025) pada pukul 23.57 WIB di Dusun Kasrepan, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban. 

"Tersangka kami tangkap saat akan melakukan transaksi dengan cara COD (cash on delivery) dengan calon pembeli," sambung Nanang. 

Saat itu polisi menemukan 2 bungkus plastik berisi bubuk mesiu yang akan dijual. 

Setelah ditimbang, totalnya seberat 2 kg. 

MCD dan bahan peledak miliknya dibawa ke Polsek Pucanglaban untuk proses penyidikan. 

"Kepada penyidik, tersangka mengakui akan menjual bubuk petasan itu. Setiap 1 kg dihargai Rp 250.000," ungkap Nanang.

Polisi lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MCD. 

Polisi menemukan sebuah lumpang dan alu untuk menumbuk baha-bahan bubuk petasan ini.

Selain itu ditemukan juga gulungan kertas yang siap diisi bubuk petasan sebanyak 2 kardus. 

"Jadi bahan-bahan itu dijual untuk membuat petasan. Biasanya ada permintaan menjelang Ramadan," tutur Nanang. 

Nanang meminta masyarakat untuk tidak memperjualbelikan pupuk petasan ini karena termasuk bahan peledak. 

Pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. 

Selain itu pembuatan petasan sering menimbulkan korban meledak karena kecelakaan.  (David Yohanes) 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved