Tulungagung
ASN di Tulungagung Jabatannya Diturunkan Gegara Cerai Tidak Izin ke BKPSDM
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mereka yang mengajukan cerai berstatus PNS
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Ada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain itu, ada satu ASN yang mendapat sanksi penurunan jabatan karena melakukan cerai tanpa mengajukan izin.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mereka yang mengajukan cerai berstatus PNS dan PPPK.
“Ada yang menggugat cerai, ada yang digugat cerai. Lebih banyak perempuan yang menggugat,” jelas Leope kepada SURYAMALANG.COM.
Izin cerai rata-rata sudah disetujui karena sudah melewati prosedur yang ditetapkan.
Menurutnya, saat pengajuan izin berkas-berkas mereka sudah disiapkan sehingga BKPSDM tinggal melakukan klarifikasi kedua pihak.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece Jangan Dibesar-besarkan, Pemkab Tulungagung Bagikan Bendera Merah Putih
Mereka lebih dulu melakukan mediasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja.
“Jadi ada 6 kali mediasi. Setelah 3 kali mediasi di OPD, kemudian mediasi lagi di BKPSDM sebanyak 3 kali,” sambung Leope.
Semua mediasi gagal dilaksanakan sehingga proses pengajuan cerai akhirnya disetujui.
Izin yang ditandatangani bupati ini nantinya dicantumkan dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Agama.
Faktor pemicu perceraian ini ada yang karena jenuh, namun yang terbanyak karena faktor ekonomi dan perselingkuhan.
“Sebenarnya setiap tahun ada pembinaan terkait isu perceraian ini. Kami juga memberikan gambaran lengkap selama proses mediasi,” ujar Leope.
Baca juga: SE Bersama Penggunaan Sound System di Jatim Resmi Berlaku, Wujud Tuntaskan Polemik Sound Horeg
Proses izin cerai ini paling cepat 2-3 bulan sebelum masuk ke pengadilan.
Di antara yang cerai ini ada pasangan suami istri sesama ASN di Pemkab Tulungagung.
BKPSDM memastikan mereka tidak akan ditempatkan di OPD yang sama, untuk mengantisipasi dampak penurunan kinerja.
Rusak! Jalan Desa Ditanami Pisang Sudah Dianggarkan Dinas PUPR Tulungagung, Dikerjakan Awal 2026 |
![]() |
---|
Unair Surabaya Kerja Sama dengan Tulungagung, Dukung Pendidikan Dokter Spesialis di RSUD dr Iskak |
![]() |
---|
Festival Literasi Daerah Tulungagung, Tingkatkan Minat Baca pada Buku dan Sumber Pengetahuan Lain |
![]() |
---|
Parah! Ada 49 Rekening Bansos Warga Tulungagung Terindikasi Dipakai untuk Judi Online |
![]() |
---|
Jaga Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis, Sidokkes Uji Keamanan Pangan di SPPG Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.