Ratusan Mahasiswa Kompak Deklarasi Tolak RUU KUHAP, Soroti Adanya Tumpang Tindih Kewenangan
Mengakhiri diskusi, ratusan mahasiswa dari Pemuda Mahasiswa Jatim tersebut kompak melakukan deklarasi menolak RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Pemuda Mahasiswa Jatim menggelar diskusi serta deklarasi menolak RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan di Hotel Pelangi Dua Jalan Simpang Gajayana Kota Malang, Kamis (20/2/2025).
Dalam diskusi tersebut, hadir tiga narasumber yang berkompeten dalam ilmu hukum. Yaitu, Ketua Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Supriyadi, S. H., M. H, advokat dan praktisi hukum Firdaus, serta aktivis Syarif Hidayatullah.
Advokat dan praktisi hukum Firdaus mengatakan, ada beberapa pasal pada RUU KUHAP sangat rancu dan rawan terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Seperti pasal 28 RUU KUHAP, diberikan kewenangan untuk penyidikan oleh kejaksaan. Padahal ini sebenarnya adalah kewenangan kepolisian dan menjadi rancu, karena kewenangan diberikan kepada dua instansi sekaligus," jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, bahwa RUU KUHAP ini perlu ditelaah kembali secara mendalam dan perlu diperbaiki. Karena apabila RUU KUHAP ini disahkan menjadi suatu UU, maka akan membuat suatu penanganan perkara hukum menjadi sulit.
"Jadi, satu perkara ditangani polisi namun diberhentikan oleh kejaksaan, karena kejaksaan juta mendapat kewenangan. Selanjutnya, ini siapa yang akan bertanggung jawab," tambahnya.
Disisi lain, juga ada pasal pada RUU KUHAP yang dikritisi. Yaitu, pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP.
Dalam pasal itu, mengatur jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjutu oleh pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan ke kejaksaan.
Hal ini semakin memperjelas tumpang tindih kewenangan antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH).
Oleh karenanya ia memberi saran, bukan semakin memperlebar tetapi seharusnya memasukkan lembaga atau komisi pengawasan kepolisian dan kejaksanan
"Perlu ada perbaikan yang substansi pada RUU KUHAP termasuk RUU Kejaksaan. Dan juga seharusnya, memasukan komisi pengawasan kepolisian dan kejaksaan,"
Mengakhiri diskusi, ratusan mahasiswa dari Pemuda Mahasiswa Jatim tersebut kompak melakukan deklarasi.
Dengan membentangkan spanduk, mereka menolak RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan yang berpotensi menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di Indonesia.
Perjuangkan Proyek Tol Kepanjen, Bupati Sanusi Bertemu Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenkominfra |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
DPKPCK Kabupaten Malang Bangun Jalan Permukiman di 59 Titik Permudah Akses Warga |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.