Siswi SMP di Bawean Jadi Korban Rudapaksa Pemuda Beristri, Modus Service HP di Rumah Kosong

Tersangka menjanjikan akan membetulkan HP korban yang rusak akibat dibajak dan ingin direset.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Satreskrim Polres Gresik
PEMUDA BAWEAN - Tersangka pencabulan, Muhammad Irfan menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Kamis (20/2/2025). Irfan tega menodai pelajar SMP dengan modus servis handphone. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Muhammad Irfan alias MI seorang pemuda asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik ditangkap polisi karena memperudapaksa seorang siswi SMP.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah resmi menetapkan Muhammad Irfan sebagai tersangka. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara15 tahun.

Pemuda bejat asal Kecamatan Tambak Pulau Bawean itu tega menggagahi korban sebut saja Mawar, seorang pelajar yang duduk di bangku kelas IX.

Korban Mawar merupakan tetangga korban.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan bahwa tersangka sudah dua kali melakukan aksinya.

Profesi MI sebagai tukang servis handphone itu dimanfaatkan untuk memperdaya korban.

Mirisnya, tersangka yang sudah beristri tersebut melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 2 kali dengan modus memperbaiki HP.

Peristiwa memilukan ini bermula saat korban Mawar menemui tersangka dengan maksud meminta untuk memperbaiki handphone (hp).

Tersangka menjanjikan akan membetulkan HP korban yang rusak akibat dibajak dan ingin direset.

Setelah itu, tersangka mengajaknya ke sebuah rumah kosong di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean.

Namun kejadian tak diharapkan korban terjadi, tersangka yang langsung menyuruh korban masuk rumah kosong dan pintu rumah dikunci oleh tersangka.

Di situ, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur yang berusia 16 selama dua kali.

"Dan setelah kejadian tersebut. Tersangka berkata kepada korban tidak boleh bilang siapa siapa," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, Kamis (20/2/2025).

Kemudian pada tanggal 15 Februari 2025, anggota kepolisian Polsek Tambak menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: surya.co.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved