Besar Nominal THR Pegawai Swasta untuk Lebaran Idul Fitri 2025, Diperkirakan Cair Maret Tanggal Ini

Segini besaran nominal THR pegawai swasta untuk perayaan lebaran Idul Fitri 2025. Catat tanggal perkiraan akan cair.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Istimewa/Tribunnews
THR 2025 -Ilustrasi THR. Segini nominal THR pegawai swasta untuk lebaran Idul Fitri 2025. 

SURYAMALANG.COM - Segini besaran nominal THR pegawai swasta untuk perayaan lebaran Idul Fitri 2025. 

Catat juga jadwal perkiraan THR pegawai swasta akan cair tahun ini. 

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tahun ini, THR dijadwalkan cair pada bulan Maret 2025, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal tersebut berarti THR diharapkan turun sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.

Ya, Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta akan segera dicairkan. 

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2/2025). 

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo dikutip dari siaran YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025). 

Baca juga: Tata Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2025 via Pintar BI, Pendaftaran Dibuka Mulai 3 Maret 2025

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku. 

Dalam hal ini, THR bagi pegawai swasta atau karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing.

Lantas, berapa besaran nominal THR pegawai swatsa dan kapan THR pegawai swasta cair?

Cara Menghitung THR Pegawai Swasta

Disebutkan bahwa pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Khusus untuk pekerja/ buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas maka upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  •  Khusus untuk pekerja/ buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved