Pedagang Rongsokan di Blitar Temukan Mortir, Langsung Dimusnahkan Tim Jibom Polda Jatim
Pedagang rongsokan, Suharni, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menemukan mortir di barang dagangannya
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pedagang rongsokan, Suharni, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menemukan mortir di barang dagangannya.
Suharni kemudian melaporkan penemuan mortir ke Polres Blitar Kota. Mortir tersebut sudah dimusnahkan pada Minggu (23/2/2025).
"Setelah menerima laporan, kami menghubungi Tim Jibom Satbrimob Polda Jatim untuk mengevakuasi mortir."
"Kemarin, mortir dimusnahkan langsung di Batalyon 511," kata Kasi Humas Polda Jatim, Iptu Samsul Anwar kepada SURYAMALANG.COM, Senin (24/2/2025).
Samsul mengatakan, penemuan mortir itu berawal ketika Suharni membongkar barang dagangannya.
Setelah dibongkar, Suharni menemukan benda mirip mortir. Suharni kemudian melaporkan temuan itu ke Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota.
"Polsek Sukorejo melanjutkan laporan itu ke Polres Blitar Kota. Lalu, kami melanjutkan laporan itu ke Tim Jibom Satbrimob Polda Jatim," ujarnya.
Setelah dicek Tim Jibom Satbrimob Polda Jatim, benda itu memang mortir yang kondisinya masih aktif meskipun pemicunya sudah tidak ada.
Tim Jibom Satbrimob Polda Jatim kemudian membawa mortir untuk dimusnahkan di lapangan Batalyon 511 Blitar.
"Serpihan mortir dibawa oleh Tim Jibom Satbrimob Polda Jatim untuk dilakukan penelitian," katanya.
Dikatakan Samsul, polisi belum tahu dari mana asal mortir tersebut. Sebab, pedagang rongsokan juga mendapatkan barang itu dari pelanggan.
"Kami belum tahu dari mana mortir itu berasal. Pedagang rongsokan juga tidak tahu dari mana asalnya."
"Dia membeli rongsokan dari seseorang, setelah dibongkar ada mortirnya," ujarnya.
Debut Manis Adi Satryo di Laga Arema FC Vs PSBS Biak, Sanggup Lepas dari Bayang-bayang Lucas Frigeri |
![]() |
---|
Rencana Fadli Zon Tentang Penulisan Ulang Sejarah Magetan, Termasuk Perjuangan Gubernur Suryo |
![]() |
---|
Viral Kakak Kelas Pukul Adik Kelas saat MPLS di SMPN 2 Pademawu Pamekasan, Kepsek Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Gratiskan Layanan Bus Trans Jatim dalam Momen Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia |
![]() |
---|
Eko Sujarwo Kades di Tulungagung Diadili Karena Korupsi, Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.