Kafe-Resto Boleh Buka Biasa, Ini Aturan Main Usaha Pariwisata Selama Bulan Ramadan di Kota Batu
Dinas Pariwisata Kota Batu keluarkan Surat Edaran nomor 556/519/35.79.403/2025 terkait aturan pelaksanaan operasional usaha pariwisata bulan Ramadan
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Dinas Pariwisata Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran nomor 556/519/35.79.403/2025 terkait aturan pelaksanaan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam surat tersebut mewajibkan tempat hiburan malam seperti Pub, karaoke, SPA hingga panti pijat di Kota Batu dilarang buka.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat (pasal 26 ayat a) dan turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya (pasal 26 ayat j).
Selain itu juga berdasarkan surat dari Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Nomor: 500.13.2.3/8106/118.6/2025, tanggal 25 Pebruari 2025.
“Sehubungan dengan hal tersebut menyambut Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di lingkungan usaha pariwisata, kami memberitahukan kepada seluruh Pengelola serta Penanggung Jawab Usaha Pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di tempat usaha,” kata Onny Ardianto, Kamis (27/2/2025).
Tempat dan Bidang usaha yang dimaksud meliput :
1. DAYA TARIK WISATA atau Obyek Wisata, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya) dan Minuman Beralkohol, memberikan pelayanan sesuai standar usaha yang beriaku, serta memelihara Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khususnya pengawasan pada fasilitas yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan, misalnya Pemandian Air Panas Alami, dan Tempat Rawan Longsor/ Bencana:
2 PENYEDIAAN AKOMODASI, yang meliputi usaha Hotel, Villa, dan Motel agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Iainnya) dan Minuman Beralkohol, memberikan pelayanan sesuai standar usaha yang berlaku, serta memelihara Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khususnya pengawasan pada fasilitas yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan seperti kolam renang (jika tersedia);
3.JASA MAKANAN DAN MINUMAN, berupa usaha Restoran, Rumah Makan, Kafe, dan Pusat Penjualan Makanan agar tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol, memberikan pelayanan sesuai standar keamanan makanan (Hygiene Sanitasi), dan stabilitas harga terhadap semua pelanggan tanpa membedakan golongan tertentu, serta selama bulan Ramadan tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman namun diharapkan agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup;
4.JASA TRANSPORTASI WISATA, berupa usaha Bus Pariwisata maupun Angkutan Umum Pariwisata Iainnya agar memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang dengan memenuhi standar kelayakan angkutan (kondisi kendaraan yang Iaik fungsi) dan kondisi pengemudi (driver) dalam keadaan sehat tanpa pengaruh NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Iainnya) maupun Alkohol, sena stabilitas tarif harga tiket angkutan;
5.JASA PERJALANAN WISATA, berupa usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata agar memberikan pelayanan yang sesuai standar keamanan dan keselamatan, serta sesuai dengan yang dijanjikan/ kontrak kepada pelanggan, dan menjual paket tour dengan tarif harga yang sesuai;
6.PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI sub jenis usaha Karaoke, sub jenis usaha Panti Pijat/ Rumah Pijat dan SPA diwajibkan menutup/ menghentikan kegiatan usaha serta sub jenis usaha Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/ berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat Isya'/ tarawih);
7.Selama Bulan Ramadan, Pengelola Usaha dan Jasa Pariwisata diwajibkan meningkatkan Pengawasan dan Keamanan terhadap PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PARIWISATA.(myu)
| Pemkot Batu Beri Kritik pada Para Sopir Apel Gratis, Jangan Merokok saat Mengemudi |
|
|---|
| Akibat Longsor, Jalan Alternatif Desa Sidomulyo Kota Batu Kini Ditutup Total |
|
|---|
| Duet Perumdam Among Tirto dan Perumda Tugu Tirta Atasi Masalah di Pipa Sumber Banyuning Kota Batu |
|
|---|
| Urgensi Pembangunan Infrastruktur Kota Batu , Fly Over Jurang Susuh Hingga Pembangunan Embung |
|
|---|
| Kelas Pozting Untuk Turunkan Stunting di Kota Batu, Ibu Baduta : Dapat Banyak Ilmu dan Pengetahuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Wisata-kota-Batu-alun-alun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.