Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite
RINCIAN Dana Korupsi Kasus Pertamina Tembus Rp 968,5 Triliun Dalam 5 Tahun, Subsidi Rp 21 Triliun
Rincian dana korupsi kasus Pertamina bisa tembus Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun, kerugian pemberian subsidi Rp 21 triliun per-tahun, fantastis!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Berikut rincian dana korupsi kasus Pertamina yang bisa tembus Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun sejak 2018-2023.
Salah satu yang paling disorot masyarakat adalah kerugian pemberian subsidi yang nilainya mencapai Rp 21 triliun.
Kendati begitu, kerugian negara paling besar dari kasus korupsi Pertamina ini adalah pemberian kompensasi senilai Rp 126 triliun.
Disusul kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri yang nilainya mencapai Rp 35 triliun.
Baca juga: 2 SOSOK Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Maya Kusmaya Perintahkan Edward Corne Oplos Pertamax
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di PT Pertamina jadi sorotan tajam publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.
Total 9 orang tersangka terjerat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Kerugian negara berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Berikut rincian dana korupsi kasus Pertamina:
1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Total Kerugian Dalam 5 Tahun Bisa Tembus Rp 968,5 Triliun
Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023 sehingga jumlahnya diyakini masih akan bertambah mengingat kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan nilai kerugian negara kemungkinan jauh lebih besar jika dihitung selama lima tahun.
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023" ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
"Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” imbuhnya mengutip Kompas.com (grup suryamalang).
Namun, untuk mendapatkan angka pasti, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan dengan melibatkan ahli keuangan.
Baca juga: 7 SOSOK Koruptor Kasus Pertamina Beserta Jabatan dan Perannya, Riva Siahaan Bikin Pertamax Oplosan
Jika menggunakan perkiraan sederhana dengan asumsi kerugian setiap tahun sama dengan 2023, total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun.
Namun, Harli menegaskan perhitungan ini masih bersifat kasar, mengingat ada berbagai faktor yang mempengaruhi besaran kerugian di tiap tahunnya.
“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” jelas Harli.
Menurut Harli, total kerugian juga bisa dipengaruhi oleh kualitas BBM yang didistribusikan.
Jika kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan, maka selisih harga tersebut akan menjadi bagian dari total kerugian negara.
Harli memastikan penyelidikan masih berlangsung, termasuk perhitungan lebih lanjut terhadap total kerugian negara selama lima tahun terakhir.
"Kita ikuti perkembangannya nanti," katanya singkat.
Daftar 9 Orang Tersangka
Total sudah ada 9 tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini oleh Kejaksaan Agung.
Enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina yakni sebagai berikut:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
4. Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK) - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC) - Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga
Sementara tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini:
1. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Lokasi Pengoplosan Pertamax
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi pengoplosan Pertamax dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
MKAR merupakan anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang rumah dan kantornya sempat digeledah oleh Kejagung.
Dilansir dari Kompas.com (27/5/2025), pengoplosan Pertamax terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo.
Baca juga: 3 Klaim Pertamina Sangkal Oplos Pertamax dan Pertalite, Kejagung Pastikan yang Kini Beredar Asli
Hal ini terungkap saat Kejagung menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90.
Itu dilakukan untuk menghasilkan RON 92 (Pertamax) yang kemudian dijual dengan harga RON 92.
Selain itu, Kerry Ardianto disebutkan juga menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
rincian dana korupsi kasus Pertamina
korupsi kasus Pertamina dalam 5 tahun
kasus korupsi Pertamina
korupsi Pertamina
kerugian pemberian subsidi
kerugian ekspor minyak mentah
PT Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina International Shipping
total 5 tahun kerugian negara kasus Pertamina
total kerugian negara kasus Pertamina
Pertamina
suryamalang
Mengenal Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Diduga Terima Uang Kasus Korupsi Pertamina, Lulusan S2 |
![]() |
---|
TERSANGKA Baru Kasus Korupsi Pertamina Akan Bertambah, Jaksa Agung Terang-terangan: Tunggu Waktunya! |
![]() |
---|
Pertashop Terancam Bangkrut Usai Kasus BBM Oplosan Pertamina, Banyak yang Berhenti Beli Pertamax |
![]() |
---|
Prediksi Nama Ahok Ikut Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Usai Pemeriksaan |
![]() |
---|
Sebut Ahok Pahlawan Kesiangan, Video Andre Rosiade Bareng Riva Siahaan Dirut Pertamina Viral Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.