Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

2 SOSOK Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Maya Kusmaya Perintahkan Edward Corne Oplos Pertamax

2 Sosok tersangka baru kasus korupsi Pertamina, Maya Kusmaya petinggi yang perintahkan Edward Corne oplos Pertamax setelah disetujui Riva Siahaan.

pertaminapatraniaga.com/LinkedIn Edward Corne/Tangkap Layar Youtube Kompas TV Jawa Timur
KORUPSI PERTAMINA - Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol. Maya Kusmaya (SISI KANAN) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (SISI KIRI) Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga. 

SURYAMALANG.COM, - Bertambah lagi 2 sosok tersangka baru kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga anak perusahaan Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya dan Edward Corne sesama petinggi di PT Pertamina Patra Niaga.

Maya Kusmaya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

Sedangkan Edward Corne menjabat sebagai Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Maya Kusmaya dan Edward Corne termasuk dalam komplotan 7 tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Baca juga: 7 SOSOK Koruptor Kasus Pertamina Beserta Jabatan dan Perannya, Riva Siahaan Bikin Pertamax Oplosan

Penetapan dua tersangka baru disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka” kata Qohar, Rabu (26/2/2025) melansir Kompas.com (grup suryamalang).

Sebelum jadi tersangka, Maya Kusmaya dan Edward Corne terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu pukul 10.00 WIB. Namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi.  

"Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka.

Selain itu, Kejagung juga memastikan Maya Kusmaya dan Edward Corner telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. 

Baca juga: 3 Klaim Pertamina Sangkal Oplos Pertamax dan Pertalite, Kejagung Pastikan yang Kini Beredar Asli

Dengan penetapan itu, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar juga menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina ini.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved