Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

PELUANG Ahok Diperiksa Kejagung Megakorupsi Pertamina, Ini Tugas dan Wewenangnya Dulu Sebagai Komut

Peluang Ahok diperiksa Kejagung megakorupsi Pertamina terbuka lebar, terjadi semasa ia menjabat, ini tugas dan wewenangnya dulu sebagai Komut.

DOK. Pertamina/Instagram @basukibtp
MEGAKORUPSI PERTAMINA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (KANAN) mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) jadi pembicara di acara A3 Offline pada (4/8/2024). Gedung Pertamina di Jakarta (KIRI). Kini Ahok berpeluang diperiksa Kejagung atas kasus megakorupsi di Pertamina periode 2018-2023 saat dirinya masih menjabat. 

SURYAMALANG.COM, - Peluang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus megakorupsi di Pertamina terjawab.

Kejagung ternyata tidak menutup kemungkinan memeriksa Ahok yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.

Sedangkan megakorupsi di Pertamina yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 968,5 triliun terjadi pada rentang waktu 2018-2023.

Dalam kasus ini, sudah ada 9 orang yang dijerat sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Baca juga: KLASEMEN LIGA Korupsi Indonesia 11 Kasus Terbesar, Pertamina Juara Rp 968,5 Triliun Salip Timah

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kejagung juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Ahok.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Riwayat Jabatan Ahok

Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode (2004), Bupati Belitung Timur periode (2005), Anggota DPR RI (2009), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2012), dan Gubernur DKI Jakarta (2014).

Namun, pada 2 Februari 2024, mantan suami Veronica Tan tersebut mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Surat pengunduran diri tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina.

Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas.

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Selanjutnya...

Pasal 60 

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk:

a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan

b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN. 

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Direktur Utama Terlibat

Dalam kasus megakorupsi di Pertamina, salah satu dari sembilan tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yakni Riva Siahaan.

Peran Riva Siahaan dalam kasus korupsi Pertamina ini salah satunya mengoplos Pertamax dengan Pertalite dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga

Pengoplosan dilakukan di depo padahal hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan.

Baca juga: DAFTAR HARGA BBM Shell, BP, Vivo RON 90 dan 92 Mulai 13.200, Nasib Pertamina Usai Pertamax Dioplos

Para tersangka terdiri dari enam petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga bos perusahaan swasta.

Kerugian negara berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Daftar 9 Tersangka

Total sudah ada 9 tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini oleh Kejaksaan Agung.

Enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina yakni sebagai berikut:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 

3. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional 

4. Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya (MK) - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne (EC) - Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini: 

1. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa 

2. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim 

3. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak 

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved