INFO PENCAIRAN THR ASN dan PPPK 2025 dari Sri Mulyani, Anggaran Rp50 Triliun, Cek Rincian Nominalnya

INFO PENCAIRAN THR ASN dan PPPK 2025 dari Sri Mulyani, anggaran disiapkan pemerintah Rp50 triliun, cek rincian nominalnya berdasarkan PP.

|
Instagram @smindrawati/Canva.com
INFO PENCAIRAN THR ASN - Menteri Keuangan Sri Mulyani (KIRI) saat konferensi pers insentif tiket pesawat domestik Sabtu, (1/3/2025) di Jakarta. Ilustrasi ASN berseragam cokelat (KANAN) memegang uang kertas pecahan seratus ribu rupiah untuk menggambarkan artikel pencairan THR ASN dan PPPK dibuat dengan Canva.com, Selasa, (4/3/25). 

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

  • Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
  • Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:

= Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

(Kontan.co.id/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved