INFO PENCAIRAN THR ASN dan PPPK 2025 dari Sri Mulyani, Anggaran Rp50 Triliun, Cek Rincian Nominalnya

INFO PENCAIRAN THR ASN dan PPPK 2025 dari Sri Mulyani, anggaran disiapkan pemerintah Rp50 triliun, cek rincian nominalnya berdasarkan PP.

|
Instagram @smindrawati/Canva.com
INFO PENCAIRAN THR ASN - Menteri Keuangan Sri Mulyani (KIRI) saat konferensi pers insentif tiket pesawat domestik Sabtu, (1/3/2025) di Jakarta. Ilustrasi ASN berseragam cokelat (KANAN) memegang uang kertas pecahan seratus ribu rupiah untuk menggambarkan artikel pencairan THR ASN dan PPPK dibuat dengan Canva.com, Selasa, (4/3/25). 

SURYAMALANG.COM, - Informasi mengenai pencairan THR ASN dan PPPK 2025 dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani belum lama ini mencuat.

Dengan anggaran sekira Rp 50 triliun, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri.

Menurut Sri Mulyani, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dicairkan dalam waktu dekat. 

Sri Mulyani menjelaskan pencairan THR untuk PNS dan PPPK akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Besar Nominal THR Pegawai Swasta untuk Lebaran Idul Fitri 2025, Diperkirakan Cair Maret Tanggal Ini

"Nanti akan diumumkan bapak presiden, Insya Allah segera selesai," kata Sri Mulyani, di Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025) mengutip Tribunnews.com (grup suryamalang).

Meskipun demikian Sri Mulyani belum mau merinci besaran THR yang akan diberikan nantinya.

"Nanti aja ya," tuturnya.

Baca juga: Unek-unek Ojol Getol Minta THR Narik Sejak Malam Takbiran sampai Idulfitri Insentif Rp3000 Doang

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga telah memastikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Maret 2025.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers Senin, 17 Februari 2025.

Pada 2025 ini, anggaran untuk membayar THR ASN termasuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 50 triliun.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Jadwal Pencairan

Pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran atau sesuai ketentuan yang berlaku, THR PNS diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. 

Dengan demikian, pembayaran diperkirakan cair sekira 20 Maret 2025.

Baca juga: NASIB Gaji ke 13 dan THR ASN 2025 Dihapus atau Tidak Dijawab Kemenpan-RB, Ini Jadwal Pencairannya

THR PNS terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Pembayaran THR bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri dan mendorong daya beli masyarakat.

Rincian Jumlah THR Sesuai PP

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

- Wakil Ketua: Rp 24.721.200

- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250

2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150

3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500

- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600

- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900

- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550

- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150

THR Karyawan Swasta

Sementara itu, THR bagi karyawan swasta juga wajib diberikan oleh perusahaan atau instansi. 

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025.

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025).

Jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

  • Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
  • Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:

= Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

(Kontan.co.id/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved