Pemkot Malang Susun Perwal Realisasi Janji Politik Wahyu-Ali, Berharap Bisa Dilaksanakan

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan, peraturan wali kota itu akan menjadi landasan hukum merealisasikan janji politik

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOKUMENTASI SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso. Erik menyatakan, Pemerintah Kota Malang tengah menyusun rancangan peraturan wali kota yang berkaitan dengan janji-janji politik Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan wakilnya, Ali Muthohirin, peraturan wali kota itu akan menjadi landasan hukum merealisasikan janji-janji politik. 

Program penyaluran Rp 50 juta ke setiap RT harus disusun terlepas dari program-program yang ada. Pasalnya, program-program yang ada saat ini sudah dianggarkan sejak 2024.

"Misal ada Musrenbang RT, maka akan terjadi musyawarah pembangunan tingkat RT. Itu harus diambil dan itu bagus kalau ada uangnya. Pasti nanti bentuknya program. Kalau uang tunai tidak mungkin. Apa dasar hukumnya memberi uang kepada RT sejumlah itu? Itu mengalahkan UMR. Sehingga betul itu kalau kemudian namanya yang saya baca tadi program pembangunan RT," paparnya.

Program pemberdayaan tingkat RT bisa dimanfaatkan untuk pelatihan dan fisik. 

Arif menilai, sebelum program dijalankan, perlu ada pemetaan terlebih dahulu. Pasalnya, tidak semua RT menurutnya membutuhkan pelatihan. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved