Terdakwa Pemilik Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru Meninggal Dunia, Begini Nasib Status Hukumnya
Terdakwa Pemilik Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru Meninggal Dunia, Begini Nasib Status Hukumnya
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia, Sabtu (2/5/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso membenarkan kabar tersebut.
Ngatoyo (45) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD dr Haryoto.
Yudhi menuturkan jika terdakwa meninggal dunia akibat sakit yang diderita.
Sebelumnya terdakwa sempat mendatangi sidang sebanyak 2 kali.
Pada sidang terakhir, Yudhi menerangkan jika terdakwa menunjukkan kondisi kesehatan menurun.
"Benar meninggal dunia. Menurut keterangan tim medis, terdakwa meninggal akibat penyakit komplikasi TBC dan hepatitis," ujar Yudhi ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (5/3/2025).
Pada waktu dekat, mendiang terdakwa sejatinya akan mengikuti sidang lanjutan.
Agendanya adalah pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum. Alhasil, sidang batal lantaran terdakwa meninggal terlebih dahulu.
Sebagaimana Pasal 77 KUHP menjelaskan jika seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan, maka perkara pidana tersebut menjadi gugur.
Alhasil, status hukum terdakwa Ngatoyo dalam kasus narkoba gugur demi hukum.
"Untuk sidang bagi terdakwa lainnya tetap lanjut," beber Yudhi.
Pada kasus ini, selain mendiang Ngatoyo, terdapat tiga terdakwa lainnya.
Yakni, Bambang, Tomo dan Tono. Mereka diduga terlibat dalam peredaran ganja di sebuah ladang di Argosari, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Mereka semuanya diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)
Gunung Semeru
ganja
Lumajang
Kecamatan Senduro
SURYAMALANG.COM
BEDA Situasi Arema FC dan Persib Bandung Jelang Duel Sama-sama Berat, Marcos Tanpa 4 Pemain Kunci |
![]() |
---|
7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Buntut Utang Rp700 M Terkait 3 Perusahaan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.