DPRD Kota Malang Desak Wali Kota Wahyu Hidayat Segera Terbitkan Perwali Pendukung Perda

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan, pelaksanaan teknis sejumlah peraturan daerah sulit digerakan jika tanpa peraturan

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
DORONG TERBITKAN PERWALI - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan, pelaksanaan teknis sejumlah peraturan daerah sulit digerakan jika tanpa peraturan wali kota. Hal itu disampaikan Amithya setelah menggelar rapat paripurna membahas empat rancana peraturan daerah berkaitan tentang pajak daerah, perusahaan milik daerah, penyertaan modal, serta perparkiran, Kamis (6/3/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang mendesak agar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengeluarkan kebijakan melalui peraturan Wali Kota untuk mendukung peraturan daerah yang sudah ada.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan, pelaksanaan teknis sejumlah peraturan daerah sulit digerakan jika tanpa peraturan Wali Kota.

Hal itu disampaikan Amithya Ratnanggani Sirraduhita setelah menggelar rapat paripurna membahas empat rencana peraturan daerah berkaitan tentang pajak daerah, perusahaan milik daerah, penyertaan modal, serta perparkiran, Kamis (6/3/2025).

"Kalau Perda tidak ada Perwali, pelaksanaan teknis akan sangat berpengaruh sehingga mengambang dan bahkan ada yang tidak bisa dijalankan," ujar Amithya Ratnanggani Sirraduhita.

Amithya juga meminta ketika empat Ranperda yang dibahas tersebut telah disahkan, Wahyu bisa segera menerbitkan Perwali.

Amithya menegaskan, pembuatan Perwali harus dilakukan secara proporsional. Jangan sampai ada kesan di mata publik keluarnya Perwali hanya memprioritaskan Perda yang berkaitan mengenai pendapatan daerah saja.

"Kami berharap dengan adanya mandat atau amanah di dalam perda membuat perwali sebaiknya eksekutif melakukannya. Belum adanya Perwali ini murni tidak ada goodwill saja."

"Nanti kami tanyakan sebenarnya apa hambatan yang menghalangi. Salah satu yang belum ada Perwalinya adalah Perda tentang pondok pesantren," kata Amithya.

Eksekutif harus lebih komprehensif mengerjakan tugas rumahnya yang berkaitan dengan kebijakan publik. Pengawasan di tingkat legislatif juga harus bisa memastikan atau bahkan mendesak ketika aturan pendukung belum dikeluarkan. Pekerjaan yang terabaikan hanya akan membuat Perda tidak berfungsi dengan baik.

"Kalau kami melihat ada pekerjaan yang terabaikan ke depannya. Kami berharap itu lebih komprehensif dalam mendata pekerjaan rumah mana saja yang belum selesai," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan dirinya akan mempelajari kembali sejumlah Perda yang belum memiliki Perwali. Ia menyebutkan, perlu melihat kembali turunan perundang-undangan yang akan diterbitkan Perwali.

"Kami evaluasi semua Perda yang belum ada tindak lanjutnya, dalam hal itu kami juga melihat pada turunnya. Soalnya, secara hirarki ada turunan dari perundang-undangan," kata Wahyu.

Wahyu tidak menjelaskan lebih detail mengenai waktu maupun teknis menyelesaikan Perwali yang dibutuhkan. Sebelumnya, melalui Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santos mengatakan bahwa Pemkot Malang justru tengah mematangkan bahan untuk Perwali yang mendukung terwujudnya janji-janji politik Wahyu dan Ali. Erik saat ditemui menjelaskan, peraturan wali kota itu akan menjadi landasan hukum merealisasikan janji-janji politik.

"Kalau sekarang kami masih berporses untuk menuangkannya dalam satu regulasi. Jadi itu nanti akan ditetapkan dalam regulasi produk hukum daerah, jadi harus ditetapkan perwalnya dulu," ujar Erik.

"Sekarang memfinalisasi rancangan peraturan wali kota ini, nantinya akan menjadi alas hukum untuk implementasi pelaksanaannya," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved