DPRD Kota Malang Desak Wali Kota Wahyu Hidayat Segera Terbitkan Perwali Pendukung Perda
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan, pelaksanaan teknis sejumlah peraturan daerah sulit digerakan jika tanpa peraturan
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
DORONG TERBITKAN PERWALI - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan, pelaksanaan teknis sejumlah peraturan daerah sulit digerakan jika tanpa peraturan wali kota. Hal itu disampaikan Amithya setelah menggelar rapat paripurna membahas empat rancana peraturan daerah berkaitan tentang pajak daerah, perusahaan milik daerah, penyertaan modal, serta perparkiran, Kamis (6/3/2025).
Erik belum bisa memastikan kapan rancangan peraturan wali kota itu selesai. Ia hanya mengatakan bahwa pasangan kepala daerah berharap semua program dan janji-janji politiknya bisa terlaksana segera.
"Kalau kepala daerah berharap semua secepatnya. Jadi dasa bakti beliau itu ingin semuanya terlaksana, termasuk lima program prioritas itu. Perwal difinalisasi dulu. Kami juga sesuaikan dengan kebijakan efisiensi. Ada banyak hal yang kami kolaborasikan, sebelum kemudian nanti ditetapkan dalam peraturan daerah perubahan APBD 2025," papar Erik.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Buntut Utang Rp700 M Terkait 3 Perusahaan Ini |
![]() |
---|
Beras Medium Langka di Kota Malang Saat Bulog Pastikan Pasokan Terpenuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.