SURYAMALANG.COM/Benni Indo
DORONG TERBITKAN PERWALI - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan, pelaksanaan teknis sejumlah peraturan daerah sulit digerakan jika tanpa peraturan wali kota. Hal itu disampaikan Amithya setelah menggelar rapat paripurna membahas empat rancana peraturan daerah berkaitan tentang pajak daerah, perusahaan milik daerah, penyertaan modal, serta perparkiran, Kamis (6/3/2025).
Erik belum bisa memastikan kapan rancangan peraturan wali kota itu selesai. Ia hanya mengatakan bahwa pasangan kepala daerah berharap semua program dan janji-janji politiknya bisa terlaksana segera.
"Kalau kepala daerah berharap semua secepatnya. Jadi dasa bakti beliau itu ingin semuanya terlaksana, termasuk lima program prioritas itu. Perwal difinalisasi dulu. Kami juga sesuaikan dengan kebijakan efisiensi. Ada banyak hal yang kami kolaborasikan, sebelum kemudian nanti ditetapkan dalam peraturan daerah perubahan APBD 2025," papar Erik.