Tersangka TPPO Calon PMI Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Bakal Segera Disidangkan

Tersangka TPPO Calon PMI Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Bakal Segera Disidangkan di PN Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DILIMPAHKAN - Kedua tersangka TPPO CPMI ilegal, yaitu HNR alias Hermin (45) dan DPP alias Ade (37) (memakai kaus putih) saat dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Kamis (6/3/2025). Setelah dilimpahkan, maka kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lapas dan perkaranya akan diserahkan ke PN Malang untuk disidangkan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (6/3/2025).

Dua tersangka yang dilimpahkan itu, yaitu perempuan berinisial HNR alias Hermin (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan laki-laki berinisial DPP alias Ade  (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut.

"Pada hari ini, telah dilakukan tahap dua. Yaitu, kami menerima pelimpahan dua tersangka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Satreskrim Polresta Malang Kota," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (6/3/2025).

Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya.

"Jadi, ada salah satu tersangka keberatan dan menolak keterangan yang telah ia buat di berkas perkara. Lalu, tersangka ini hendak mencabut keterangannya tersebut."

"Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan. Lebih jelasnya, maka bisa dilihat pada saat perkara ini telah disidangkan," bebernya.

Setelah dilimpahkan, maka selanjutnya kedua tersangka ditahan di lapas selama 20 hari ke depan.

Bersamaan dengan itu, perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan.

"Untuk tersangka perempuan HNR, kami titipkan di Lapas Perempuan Malang. Sedangkan yang tersangka laki DPP, kami titipkan di Lapas Kelas I Malang," jelasnya.

Disamping dua tersangka, turut dilimpahkan juga barang bukti terkait perkara TPPO tersebut.

Jumlahnya ada ratusan, terdiri dari CPU komputer, printer, monitor, dan berbagai dokumen.

Agung Tri Raditya juga menambahkan, bahwa kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis. Sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

"Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menggerebek tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Alhasil, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved