3 Poin Penting Nasib Ojol di RUU LLAJ: Turunkan Potongan Tarif, Status Kemitraan, Jadi Angkutan Umum
3 Poin penting nasib ojol dibahas dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): turunkan potongan tarif, status kemitraan, jadi angkutan umum.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
“Harapan kami, pertama, RUU LLAJ dapat mengakui kami sebagai perusahaan aplikasi yang menyediakan platform kepada masyarakat untuk memperoleh dan menyediakan layanan transportasi,” ujar Kertapradana.
Kertapradana juga berharap regulasi baru tersebut mempertimbangkan model bisnis ekonomi berbagi (sharing economy).
Dengan begitu, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan tetaplah aset pribadi milik pengemudi.
“Kami juga berharap RUU LLAJ ini dapat mempertimbangkan model bisnis sharing economy yang sekarang berjalan, dimana kendaraan merupakan aset pribadi milik pengemudi,” ungkap Kertapradana.
Selain itu, Kertapradana menyoroti pentingnya fleksibilitas kerja sama antara operator transportasi daring dengan berbagai pihak.
Menurut Kertapradana, UU LLAJ nantinya mempertegas keleluasaan bagi operator untuk bekerja sama dengan individu dan UMKM, sehingga bisa menyediakan layanan transportasi terjangkau.
“Peraturan RUU LLAJ meng-capture kondisi model bisnis yang ada saat ini telah terbukti berhasil memajukan ekosistem layanan transportasi dan pengantaran digital, yakni memperbolehkan platform untuk bekerja sama,” kata Kertapradana.
(Kompas.com-grup suryamalang)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
LLAJ
DPR RI
RUU LLAJ
potongan tarif ojol
Grab
Gojek
Maxim
status kemitraan ojol
ojol jadi angkutan umum
Rancangan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan J
suryamalang
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jatim Jumat 19 September 2025:Kota Cerah, Kabupaten Hujan Ringan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Badai Cedera Jelang Laga, Amunisi Persib Lawan Singo Edan |
![]() |
---|
Gelagapan, Baim Wong Ditanya Denny Sumargo Jadian dengan Wulan Guritno: Tanya Orangnya deh! |
![]() |
---|
Penyebab Tutut Soeharto Gugat Menkeu di PTUN Jakarta, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Kronologi Aiptu Rajamuddin Biarkan Anak Hajar Wakasek di Ruang BK hingga Propam Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.