MKKS SMA di Tulungagung Melarang Kegiatan Wisuda, Ada Sanksi dari Provinsi Jika Melanggar

MKKS SMA di Tulungagung Melarang Kegiatan Wisuda Atau Purnawiyata, Ada Sanksi Dari Provinsi Jika Dilanggar

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
IST
LARANGAN WISUDA - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung, Agus Sugiarto menerangkan Nota Dinas larangan wisuda atau purnawiyata, Senin (10/3/2025). Larangan wisuda/purnawiyata dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk SMA, SMK dan SLB. 

Seluruh uang pembayaran juga diminta untuk dikembalikan.

Jika nantinya masih ada sekolah yang menggelar kelulusan di luar sekolah, maka akan mendapatkan sanksi.

“Siap-siap menerima sanksi dari provinsi. Kan sudah diwanti-wanti sama Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” ucap Agus.

Sejumlah sekolah sudah mencari kegiatan alternatif untuk pelepasan siswa kelas XII, yang sederhana namun berkesan.

Agus yang juga kepala SMAN 1 Kauman, mengaku berencana menggelar tumpengan untuk para siswa kelas XII.

Tumpengan bisa dilakukan per kelas dengan mengenakan seragam warna-warni, seperti Bhineka Tunggal Ika.

“Anak-anak mintanya seperti itu. Ada kesan anak-anak sudah dilepas dari SMAN Kauman,” katanya.

Untuk kegiatan wisuda/purnawiyata, biasanya para siswa iuran minimal Rp 400.000.

Tahun ini ada sekitar 320 siswa kelas XII yang akan dilepas SMAN 1 Kauman.

Dalam Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan mengganti istilah wisuda/purnawiyata dengan kelulusan.

Kegiatan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Tidak boleh ada paksaan menggunakan jas, kebaya atau pakaian lain-lain.

Tidak boleh ada penarikan untuk wisuda/purnawiyata, kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela dan tidak mengikat.

Disarankan dilakukan sederhana per kelas atau 1 angkatan kelas XII dengan kreatif dan inovatif tanpa membebani orang tua. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved