SAID ABDULLAH: PDI Perjuangan Hormati Gugatan UU Partai Politik, Masa Jabatan Ketua Umum Hak Partai

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan partainya menghormati semua warga negara mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan uji materiil ke MK.

Editor: iksan fauzi
purwanto
BERI ARAHAN: Said Abdullah saat memberikan arahan kepada ribuan kader PDI Perjuangan saat acara Konsolidasi Akbar partai PDI Perjuangan Dapil V Jatim Malang Raya di Gor Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (10/3/2023). Said Abdullah mengatakan PDI Perjuangan menghormati warga yang mengajukan gugugat terhadap UU Partai Politik di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, jabatan ketua umum hak partai yang diatur dalam AD/ART. 

SURYAMALANG.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengatakan partainya menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk, ia menyoroti gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang Undang  No 2 tahun 2011 tentang partai politik.

Menurut Said, jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut, maka sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang jabatan ketua umum partai politik. 

Ia mengatakan beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD ART partai.

Dengan demikian, menurutnya, semangat UU Partai Politik dalam pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART. 

Hal ini juga cerminan dari pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis.

Ia menambahkan jadi negara menurut UU ini tidak mengatur secara spesifik urusan detil AD/ART, termasuk masa jabatan ketua umum partai dan sudah semestinya demikian. 

"Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apapun itu, kita percayakan kepada MK memutuskan uji materiil dari pemohon," ujar Said Abdullah melalui keterangan tertulis kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (11/3/2025). 

Ia menegaskan partai politik bukanlah organisasi negara, namun organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. 

Menurut Said, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing masing pengurus di antara partai-partai juga banyak yang berbeda.

Hal itu disesuaikan dengan aspirasi dari anggota dan pengurus masing-masing partai. 

"Karena partai politik bukan dari organisasi negara. Saya kira bagaimana masa jabatan ketua umum partai politik tidak akan dijangkau oleh MK untuk di atur lebih lanjut," sambungnya.

Ia menambahkan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang undang yang bertentangan dengan konstitusi. 

Said pun memertanyakan, apakah ketiadaaan masa jabatan ketua umum partai politik itu bertentangan dengn konstitusi?

"Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik," beber Said.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved