SAID ABDULLAH: PDI Perjuangan Hormati Gugatan UU Partai Politik, Masa Jabatan Ketua Umum Hak Partai

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan partainya menghormati semua warga negara mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan uji materiil ke MK.

Editor: iksan fauzi
purwanto
BERI ARAHAN: Said Abdullah saat memberikan arahan kepada ribuan kader PDI Perjuangan saat acara Konsolidasi Akbar partai PDI Perjuangan Dapil V Jatim Malang Raya di Gor Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (10/3/2023). Said Abdullah mengatakan PDI Perjuangan menghormati warga yang mengajukan gugugat terhadap UU Partai Politik di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, jabatan ketua umum hak partai yang diatur dalam AD/ART. 

Mencermati hal ini, kata Said, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal  23 ayat 1 UU Partai Politik, MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.

"Saya kira gugatan ini juga kurang tepat. untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik, mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi," pungkas Said. (*)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved