SAID ABDULLAH: PDI Perjuangan Hormati Gugatan UU Partai Politik, Masa Jabatan Ketua Umum Hak Partai
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan partainya menghormati semua warga negara mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan uji materiil ke MK.
Editor:
iksan fauzi
purwanto
BERI ARAHAN: Said Abdullah saat memberikan arahan kepada ribuan kader PDI Perjuangan saat acara Konsolidasi Akbar partai PDI Perjuangan Dapil V Jatim Malang Raya di Gor Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (10/3/2023). Said Abdullah mengatakan PDI Perjuangan menghormati warga yang mengajukan gugugat terhadap UU Partai Politik di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, jabatan ketua umum hak partai yang diatur dalam AD/ART.
Mencermati hal ini, kata Said, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik, MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.
"Saya kira gugatan ini juga kurang tepat. untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik, mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi," pungkas Said. (*)
Tags
Said Abdullah
UU Partai Politik
uji materiil UU Partai Politik
PDI Perjuangan
Mahkamah Konstitusi (MK)
SURYAMALANG.COM
PDIP
masa jabatan ketua umum partai
Berita Terkait
Baca Juga
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.