Minyak goreng

Kasus Lama Diungkap, Minyak Goreng Curah jadi Bermerek Sunco di Tangan Pasutri Asal Karangploso

Pasutri asal Karangploso Malang ini menggunakan minyak goreng curah, dikemas ulang dengan merek Sunco. 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
PRESS RELEASE: Satreskrim Polres Malang ungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah dikemas ulang dengan merek Sunco, Jumat (14/3/2025). Pasangan suami istri dapat keuntungan Rp 300 ribu dalam menjalankan aksinya. 

Kemudian, warna minyak yang palsu lebih keruh jika dibandingkan yang asli, karton atau dus pada gambar menggunakan stiket sementara yang asli tersablon, cetakan kemasan ukuran gambar dan tulisan lebuh kecil dibanding yang asli, kemudian logo halal juga tampak beda.

Pihak Satreskrim Polres Malang yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Kemudian kedua tersangka suami istri diamankan pada 25 Januari 2025 di rumahnya Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambahkan modus operandi tersangka yaitu awalnya mengaku sebagai sales Sunco dengan menawarkan minyak kemasan jerigen 5 liter dengan harga lebih murah dibanding yang asli.

"Pelaku menjual minyak jerigen 5 liter dengan harga Rp 374.400 per dus dengan isi 5 jerigen. Sementara Sunco asli dijual dengan harga Rp 446.356 per dus isi 4 jerigen," imbuhnya.

Tersangak, menjual dengan cara mencari nomor telepon restoran dan toko di wilayah Malang.

Setelah mendapatkan pesanan kemudian tersangka membeli bahan baku baik minyak curah, jerigen, serta mencetak label Sunco.

Dikatakan Nur, tersangka membeli minyak curah dari warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan harga Rp 273 ribu per 15 kilogram.

Selanjutnya tersangka mengemas ulang minyak tersebut ke dalam jerigen 4,5 liter yang sudah ia tempel stiker yang mirip dengan Sunco asli.

Kemudian dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan minyak goreng Sunco dan siap untuk dijual.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu dalam melakukan penjualan minyak goreng Sunco palsu," tandasnya.

Nur menyampaikan, tersangka telah menjual minyak tersebut ke beberapa toko di wilayah Malang Raya dan Pasuruan dengan modus yang sama.

Mereka sudah melakukan perbuatan usaha mengemas dan mengedarkan minyak curah ini sejak 25 Desember 2025.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved