Minyak goreng
Kasus Lama Diungkap, Minyak Goreng Curah jadi Bermerek Sunco di Tangan Pasutri Asal Karangploso
Pasutri asal Karangploso Malang ini menggunakan minyak goreng curah, dikemas ulang dengan merek Sunco.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Kemudian, warna minyak yang palsu lebih keruh jika dibandingkan yang asli, karton atau dus pada gambar menggunakan stiket sementara yang asli tersablon, cetakan kemasan ukuran gambar dan tulisan lebuh kecil dibanding yang asli, kemudian logo halal juga tampak beda.
Pihak Satreskrim Polres Malang yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Kemudian kedua tersangka suami istri diamankan pada 25 Januari 2025 di rumahnya Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambahkan modus operandi tersangka yaitu awalnya mengaku sebagai sales Sunco dengan menawarkan minyak kemasan jerigen 5 liter dengan harga lebih murah dibanding yang asli.
"Pelaku menjual minyak jerigen 5 liter dengan harga Rp 374.400 per dus dengan isi 5 jerigen. Sementara Sunco asli dijual dengan harga Rp 446.356 per dus isi 4 jerigen," imbuhnya.
Tersangak, menjual dengan cara mencari nomor telepon restoran dan toko di wilayah Malang.
Setelah mendapatkan pesanan kemudian tersangka membeli bahan baku baik minyak curah, jerigen, serta mencetak label Sunco.
Dikatakan Nur, tersangka membeli minyak curah dari warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan harga Rp 273 ribu per 15 kilogram.
Selanjutnya tersangka mengemas ulang minyak tersebut ke dalam jerigen 4,5 liter yang sudah ia tempel stiker yang mirip dengan Sunco asli.
Kemudian dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan minyak goreng Sunco dan siap untuk dijual.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu dalam melakukan penjualan minyak goreng Sunco palsu," tandasnya.
Nur menyampaikan, tersangka telah menjual minyak tersebut ke beberapa toko di wilayah Malang Raya dan Pasuruan dengan modus yang sama.
Mereka sudah melakukan perbuatan usaha mengemas dan mengedarkan minyak curah ini sejak 25 Desember 2025.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.(isn)
Kasus Campak di Sumenep Tembus 2.268 Anak, Dinkes P2KB Sumenep : Baru 11.186 Anak Terimunisasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Kampak Trenggalek Dipanggil, Wagub Emil Dardak Geregetan Jika KIP Dipotong |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.