Wisuda Sekolah Dilarang

Larangan Wisuda Sekolah Resmi Berlaku, Dinas Pendidikan Tulungagung Keluarkan SE

Dinas Pendidikan Sudah Mengeluarkan SE Tentang Wisuda TK Sampai SMP Negeri dan Swasta,  Wajib Dilakukan di Sekolah

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
SE WISUDA - Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung yang mengatur purnawiyata/wisuda akhir tahun ajaran 2024/2025. SE ini mewajibkan kegiatan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan tidak membenani orang tua siswa. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Larangan acara wisuda atau purnawiyata sekolah di semua jenjang resmi diberlakukan di Tulungagung.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran larangan purnawiyata/wisuda di luar lingkungan sekolah untuk  siswa TK, SD dan SMP.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Tulungagung ini melengkapi surat nota Dinas Pendidikan Jatim yang lebih dulu membuat larangan untuk sekolah jenjang SMA dan SMK.

Surat Edaran ini ditujukan untuk Katua PKBM, Kepala SMP negeri/swasta, Sepala SD negeri/swasta, dan Kepala TK negeri/swasta.

Surat Edaran yang diterbitkan 11 Maret 2025 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahadi P Bintara.

Dalam pengantarnya, surat ini untuk menyikapi kelulusan siswa menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025.

Ada 4 poin ketentuan yang disampaikan dalam pelaksanaan purnawiyata atau wisuda.

Pertama, kegiatan dilaksanakan pada satuan pendidikan secara kreatif, inovatif, dan sederhana tanpa membebani wali murid.

Kedua, pembiayaan diperoleh dari sponsor dan donatur yang tidak mengikat.

Ketiga, kegiatan dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Dan keempat, satuan pendidikan melaporkan kegiatan itu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Salah satu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Hery Widodo,  memuji SE Kepala Dinas Pendidikan ini.

Namun Hery menekankan, pada poin 2 soal donatur, harus dipertegas donatur bukanlah wali murid.

"Jangan sampai disalahartikan, meminta orang tua siswa menjadi donatur kegiatan," ujarnya.

Lanjutnya, pencarian sponsor dan donatur harus sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur Komite Sekolah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved