THR 2025

Simulasi THR 2025 Karyawan Bergaji Rp 4,5 Juta yang Baru Kerja 3 Bulan, Dapat Satu Kali Gaji Penuh?

Inilah contoh simulasi nominal THR 2025 karyawan baru bergaji Rp 4,5 juta bagi karyawan yang baru bekerja selama 3 bulan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Istimewa/Tribunnews
THR 2025 -Ilustrasi THR. Informasi simulasi nominal THR 2025 bagi karyawan yang baru bekerja 3 bulan. 

SURYAMALANG.COM - Inilah contoh simulasi nominal THR 2025 karyawan baru bergaji Rp 4,5 juta bagi karyawan yang baru bekerja selama 3 bulan. 

Informais seputar THR 2025 banyak dicari oleh karyawan menjelang hari raya Idul Fitri. 

Menurut peraturan yang ditetapkan, karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.

Kepastian tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun ketentuan pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana dengan karyawan baru, adakah perhitungan besaran THR di tahun 2025 ini? 

Cara menghitung besaran THR Karyawan Baru

Berikut perhitungan THR karyawan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:

- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus: Masa kerja/12 × satu bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:

- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan THR

Sebagai contoh, jika gaji bulanan kamu adalah Rp4.500.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp4.500.000.

Sementara jika masa kerja kamu baru tiga bulan, perhitungan THR-nya adalah:

3/12 × Rp4.500.000 = Rp 1.150.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved