Disnakertrans Jatim Buka Posko Pengaduan THR, Termasuk untuk Pekerja Ojol dan Kurir

Jelang Lebaran 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim membuka posko pengaduan untuk THR di 54 titik se-Jawa Timur.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro
POSKO PENGADUAN - Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto saat diwawancara dalam peluncuran posko THR di Kantor Disnakertras Jatim, Senin (17/3/2025). Ia menegaskan pihaknya membuka 54 titik posko untuk layanan pengaduan THR, termasuk untuk pekerja, ojol dan kurir. 

“Jadi posko ini juga termasuk melayani aduan teman-teman ojol dan kurir. Untuk yang ojol imbauan dari pak presiden kalau bisa diberikan tapi itungannya itu 1 Tahun pendapatannya berapa yang ada di rekam jejak mereka di aplikatornya dibagi 12, itu di 20 persen dari itu. Yaitu ya rumusnya seperti itu mudah-mudahan bisa diberikan sesuai aturan yang penting meskipun sedikit penting barokah,” pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved