Dosa Besar AKBP Fajar Mantan Kapolres Ngada Cabuli Anak,Ada Peluang Dihukum Kebiri Atau Hukuman Mati
Berikut ini daftar dosa besar AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada NTT yang cabuli anak dibawah umur.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Berikut ini daftar dosa besar AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada NTT yang cabuli anak dibawah umur.
Disebutkan jika AKBP Fajar ada peluang akan mendapatkan hukuman kebiri atau hukuman mati.
Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak.
Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, semakin serius dengan munculnya dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba, selain pencabulan terhadap anak-anak.
Perbuatannya ini membuat Fajar terancam menghadapi pasal berlapis yang dapat memperberat hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Dengan dugaan pelanggaran berat ini, statusnya sebagai anggota kepolisian semakin dipertanyakan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut semakin terguncang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, yang lebih dikenal dengan sebutan Kak Seto, mengungkapkan harapannya agar AKBP Fajar diberikan hukuman maksimal dalam kasus-kasus yang menjeratnya, baik dalam kasus narkoba maupun pencabulan.
Sebagai seorang yang aktif dalam perlindungan anak-anak, Kak Seto menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Fajar sangat merusak dan harus dihukum setimpal.
Kak Seto bahkan menyebutkan adanya kemungkinan hukuman kebiri atau hukuman mati bagi Fajar, mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan tidak hanya merusak masa depan anak-anak, tetapi juga mencemarkan nama baik lembaga kepolisian.

Baca juga: Akhirnya THR PNS, Pensiunan, PPPK Cair Hari Ini 17 Maret 2025, Gaji Ke13 Menyusul, Segini Besarannya
Harapan ini mencerminkan betapa seriusnya pandangan masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa menuntut Fajar dengan hukuman yang seberat-beratnya sebagai pelajaran bagi mereka yang berbuat jahat, terutama yang melibatkan anak-anak dan masyarakat rentan.
Tindakannya yang telah merugikan banyak pihak, baik korban langsung maupun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus mendapat sanksi yang setimpal.
Status tersangka yang disandang oleh Fajar merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda NTT.
Berdasarkan bukti-bukti, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Fajar selama menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Dalam hal ini, tindakan hukum yang diambil tidak hanya mengacu pada pelanggaran kode etik, tetapi juga melibatkan aspek pidana yang lebih berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar dilakukan secara simultan dan tegas.
dosa besar AKBP Fajar
mantan Kapolres Ngada
Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
pencabulan
kebiri
hukuman mati
suryamalang
Lirik Sholawat Jibril Shallallahu ala Muhammad Dibaca 1000 Kali Saat Malam Jumat, Penarik Rezeki |
![]() |
---|
Penyebab Cerai Pratama Arhan dan Azizah Secepat Kilat 2 Kali Sidang Langsung Beres, Masih Bisa Rujuk |
![]() |
---|
'AKAN SAYA TUNTUT' Dokter Tifa Soroti Pernyataan Blunder Rektor UGM Soal Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
UGM Diminta Stop Klarifikasi Ijazah Jokowi Jangan Bela Mati-matian, Pakar: Dianggap 'Melindungi' |
![]() |
---|
'Akal-akalan Mencari Sensasi' Pihak Ridwan Kamil Tegas Tolak Tes DNA Ulang dengan Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.