THR 2025

Akhirnya THR PNS, Pensiunan, PPPK Cair Hari Ini 17 Maret 2025, Gaji Ke13 Menyusul, Segini Besarannya

Akhirnya THR PNS, THR pensiunan dan THR PPPK cair hari ini 17 Maret 2025 menjelang hari raya Idul Fitri 2025. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Tribunnews
THR 2025 - Ilustrasi untuk artikel THR PNS, Pensiunan dan PPPK 2025 yang akan cair hari ini, Senin 17 Maret 2025. 

SURYAMALANG.COM - Akhirnya THR PNS, THR pensiunan dan THR PPPK cair hari ini 17 Maret 2025 menjelang hari raya Idul Fitri 2025. 

Untuk pencairan Gaji ke-13, masih akan segera menyusul diberikan oleh pemerintah. 

Lalu, berapa besaran THR yang diterima, PNS, pensiunan hingga PPPK?

Simak perinciannya berikut ini.

Selain soal THR, pemerintah juga memastikan gaji ke-13 PNS pun akan segera cair.

Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini. 

Kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ucap Prabowo mengutip Kompas.com.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved