Kisah Ronald Tannur Makan di MCD Saat Bebas dari Rutan Medaeng Surabaya, Kini Jadi Saksi Kasus Suap

Ronald Tannur hari ini, Senin (17/3/2025).dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas kasusnya  di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
FOTO DOKUMENTASI - Ronald Tannur di PN Surabaya menerima vonis bebas. Ia menjadi saksi dalam sidang suap vonis bebas kasusnya  di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (17/3/2025). 

“Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.

 Ronald Tannur kemudian menjelaskan selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.

Namun ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.

Untuk diketahui, adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

Sementara Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

Tapi pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved