Adik di Gresik Nekat Bacok Kakak Kandung Pakai Parang Hingga Tewas, Dihukum 12 Tahun Penjara

Adik Kandung di Gresik Nekat Bacok Kakak Kandung Pakai Parang Hingga tewas, Dihukum 12 Tahun Penjara

Penulis: Sugiyono | Editor: Eko Darmoko
IST
BUNUH SAUDARA - Terdakwa Khoirul Anam usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik atas kasus pembunuhan terhadap saudara sendiri, Kamis (13/3/2025). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Terdakwa Khoirul Anam (46), warga Dusun Panggang, Desa Lebani Suko, Kecamatan Wringinanom, Gresik dihukum penjara selama 12 tahun penjara.

Vonis tersebut akibat ia terbukti membunuh kakak kandung sendiri.

Putusan hukuman penjara terhadap Khoirul Anam dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Mochammad Fatkur Rochman, diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Paras Setio.

Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa Khoirul Anam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 338 KUHP.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khoirul Anam dengan hukuman penjara selama 12 Tahun dan dikurangi masa tahanan,” kata Sri Murni, penasihat hukum terdakwa, Selasa, (18/3/2025).

Lebih lanjut Sri Murni menambahkan, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Paras Setio yang menuntut terdakwa Khoirul Anam dihukum penjara 14 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.

Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir. Dan terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

"Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu sebuah parang, panjang 63 sentimeter dan lebar 3  sentimeter.

Selain itu, sebuah kaus warna putih berlumuran darah beserta celana kain warna biru.

Diketahui, kasus tersebut terjadi ketika korban, Udin Suryono (52), melemparkan peralatan bengkel mobil ke depan terdakwa.

Kemudian, korban juga menutup pintu dump truk dengan keras di hadapan terdakwa pada 22 Agustus 2024.

Atas tindakan korban, terdakwa emosi dan langsung mengambil sebuah parang yang sudah ada di teras rumahnya.

Dari senjata tajam tersebut, langsung ditebaskan di tangan kiri dan kepala korban.

Sehingga, korban mengalami luka di kepala dengan luka robekan kurang lebih 15 sampai 20 sentimeter.

Selain itu, terdapat luka robek pada lengan bagian kiri, sepanjang kurang lebih tiga sentimeter dan kedalaman satu sentimeter.

Akibat luka tersebut, korban dibawa ke rumah sakit Petrokimia Driyorejo dan sampai akhirnya meninggal dunia.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved