Dugaan Korupsi Hibah Rp 65 M Dinas Pendidikan untuk SMK Swasta, Belanja Rp 2 juta jadi Rp 2,6 M
Ada dugaan korupsi dengan pengelembungan anggaran, di mana di tiap sekolah ada belanja yang nilainya Rp 2 juta bisa dilaporkan jadi Rp 2,6 miliar
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor menemukan bukti bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi atas penyaluran dana hibah untuk pengadaan fasilitas 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur.
Ada dugaan korupsi dengan pengelembungan anggaran, di mana di tiap sekolah ada belanja yang nilainya Rp 2 juta bisa dilaporkan anggarannya jadi Rp 2,6 miliar.
Atas temuan itu, ternyata pada 17 Maret lalu Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur digeledah.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, ada sebanyak 25 Kepala Sekolah SMK Swasta Penerima Hibah pada 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim (PA) diperiksa.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim,Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pokja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jawa Timur, Penyedia Barang/Jasa (Rekanan/kontraktor), Vendor/distributor.
"Pada Tahun 2017 Dinas Pendidikan Provinsi Jatim terdapat angaran paket pekerjaan Belanja Hibah Barang atau Jasa yang diserahkan kepada Badan atau Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia SMK Swasta, dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar. Untuk pelaksanaan anggaran paket pekerjaan hibah," kata Mia Amiati
Bahwa dalam pelaksanaannya pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membagi dana Hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK Swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Paket 1 meliputi 12 SMK Swasta, sedangkan paket II meliputi 13 SMK Swasta dengan cara tender/lelang.
Pemenang lelang dari 2 paket pekerjaan yaitu PT. DESINA DEWA RIZKY Paket I ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp.30.504.782.066,00.
Selain itu pemenang kontrak sebesar Rp.33.062.961.725,00 dimenangkan PT. Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono dengan Almarhum Subagio selaku Direktur PT Delta Sarana Medika.
"Bahwa barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan (jurusan) di sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 serta ditemukan adanya kemahalan harga," ujar Kajati.
Dugaannya dalam dugaan korupsi itu terdapat perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan, kewenangan.
Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara yang saat ini tim penyidik masih meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Pada tanggal 17 Maret 2025 sejak pukul 10.00 WIB tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Kantor Penyedia Barang atau rekanan, dan dua rumah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.
Tim penyidik mencari dokumen yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah.
Dinas Pendidikan Jatim
Korupsi Hibah Rp 65 M SMK Swasta
SMK swasta
Kejati Jatim
korupsi dinas Pendidikan
| Pemprov Jatim Tunggu Somasi LKBH PGRI Ponorogo pada Gubernur Khofifah Soal Mutasi Kepala SMKN 1 |
|
|---|
| Kepala SMKN 1 Ponorogo Sebut Tidak Tahu Menahu Soal Sumbangan, Katenan : Mutasi Bukan karena Viral |
|
|---|
| Sumbangan Partisipasi SMKN 1 Ponorogo Sebesar Rp 1,4 Juta, Cabdindik Sebut Dihentikan |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Kasek SMKN 1 Ponorogo Dimutasi ke Pacitan Imbas Viral Dugaan Pungli Rp 1,4 Juta |
|
|---|
| Peringatan dari Ombudsman Jatim ke Sekolah : Jangan Larang Siswa Penunggak Iuran Ikuti Ujian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/korupsi-dinas-pendidikan.jpg)