CPNS 2025

LINK CEK Status Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Lewat Mola BKN, Ikuti Cara dan Panduannya

Link cek status penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 lewat Mola BKN, ikuti cara dan panduannya lengkap beserta jadwal pengangkatan.

monitoring-siasn.bkn.go.id
PENETAPAN NIP CPNS - Halaman website Mola (Monitoring Layanan) milik BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mengecek status penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024. Berdasarkan keterangan BKN pada Selasa (18/3/2025), usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025. Sedangkan pengangkatan CPNS paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut link cek status penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 melalui situs Mola BKN yang bisa diakses dengan mudah. 

Agar tidak bingung, simak juga panduan cara mengecek status penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 melalui Mola (Monitoring Layanan). 

NIP (Nomor Induk Pegawai) untuk peserta yang lolos seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024 akan segera ditetapkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). 

Berdasarkan keterangan BKN pada Selasa (18/3/2025), usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025. 

Baca juga: Respons BKN Viral Penundaan CPNS/PPPK Diduga untuk Bayar THR ASN, Dampaknya Bikin Pengangguran Semu

Sedangkan pengangkatan CPNS paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025

Lalu untuk Pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025

Sedangkan usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.

LINK Cek Status NIP CPNS dan PPPK 2024

Untuk mengecek status NIP CPNS dan PPPK 2024, bisa diakses melalui https://monitoring-siasn.bkn.go.id atau klik LINK >>> DI SINI

Cara dan Panduan Cek Status NIP CPNS-PPPK 2024

Mengenai cara cek status penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 cukup mudah. 

Peserta yang lolos seleksi bisa memeriksa status nomor induknya secara online melalui website Mola (Monitoring Layanan) BKN.

Adapun penjelasan yang lebih lengkap sebagai berikut:

1. Buka link cek status NIP ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id.  

2. Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.

3. Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.

4. Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved