Lebaran 2025

Kebijakan WFA bagi ASN Diminta Tak Ganggu Pelayanan ke Masyarakat, F-PDIP Minta Pengawasan Ketat

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana menjelaskan, kebijakan WFA bukan berarti ASN bisa bekerja seenaknya.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dok DPRD Jatim
SOROTI KEBIJAKAN WFA - Wara Sundari Renny Pramana (tengah) saat hadir di Rapat Paripurna DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Renny yang saat ini merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim meminta agar pelaksanaan WFA tak ganggu pelayanan Pemprov.  

Laporan : Yusron Naufal Putra 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mendorong pengawasan secara serius dalam kebijakan Work From Anywhere atau WFA bagi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

Diharapkan, berbagai pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. 

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana menjelaskan, kebijakan WFA bukan berarti ASN bisa bekerja seenaknya.

Namun, Renny mengingatkan bahwa mereka tetap harus bertanggung jawab atas berbagai tugas yang diemban. 

"Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur harus memastikan seluruh ASN yang bekerja dari rumah tetap disiplin dan produktif," kata Renny dalam penjelasannya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

Renny mengungkapkan, pentingnya optimalisasi sistem berbasis elektronik di dalam pemerintahan.

Hal ini ditegaskan penting. Sebab, keberhasilan kebijakan WFA sangat bergantung pada infrastruktur digital yang memadai.

Jika sistem administrasi berbasis digital belum optimal, maka WFA justru berisiko menurunkan efektivitas birokrasi.

Anggota Komisi E DPRD Jatim itu kembali menegaskan tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap ASN yang bekerja dari rumah.

Menurutnya, Pemprov Jatim harus memastikan mekanisme pemantauan yang ketat agar produktivitas pegawai tetap terjaga selama WFA berlangsung.  

Di sisi lain, Fraksi PDIP juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

Nantinya, jika ada ASN yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau justru menghambat pelayanan publik, masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. 

"Pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat dan segera menindaklanjuti jika ada pelanggaran," ungkap Renny. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved