Dishub Imbau Truk Pasir Tak Melintas di Jalan Raya Utama di Blitar Raya saat Arus Mudik Lebaran 2025

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mengimbau truk pengangkut pasir tidak melintas di jalan raya Kota Blitar saat pelaksanaan arus mudik Lebaran

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG - Truk pengangkut barang melintas di Jalan Raya Tlogo-Kanigoro Kabupaten Blitar, Sabtu (22/3/2025). Pemerintah membatasi operasional truk angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mengimbau truk pengangkut pasir tidak melintas di jalan raya Kota Blitar saat pelaksanaan arus mudik Lebaran mulai Senin (24/3/2025).

Imbauan agar truk pasir tidak melintas di jalan raya Kota Blitar ini dilakukan untuk memperlancar dan mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan saat arus mudik Lebaran.

Kepala Dishub Kota Blitar, Juari mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Pembatasan tersebut berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Sejumlah angkutan barang barang yang dibatasi operasionalnya, yaitu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Sedang angkutan barang yang tidak dibatasi operasionalnya, yakni, angkutan BBM atau BBG, angkutan barang pengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang pengangkut hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam.

Lalu, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok.

Untuk di Kota Blitar, kata Juari, sebenarnya tidak masuk wilayah yang ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang.

Karena wilayah pembatasan operasional angkutan barang sudah ditetapkan pemerintah berada di jalan tol dan jalan arteri.

"Kami tidak masuk wilayah pembatasan itu. Tapi kami mengimbau truk pengangkut pasir agar tidak melintas di jalan raya dulu selama arus mudik dan arus balik Lebaran mulai 24 Maret 2025," kata Juari, Sabtu (22/3/2025).

Dikatakannya, jalan raya di Blitar memang banyak dilewati truk pengangkut pasir. Sebab, di wilayah Blitar, terutama di aliran lahar Gunung Kelud terdapat aktivitas penambangan pasir.

"Untuk sementara, truk pasir kami imbau tidak melintas di jalan utama dulu," ujarnya.

Hal sama dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa. Agus mengatakan, wilayah Kabupaten Blitar juga tidak masuk daerah pembatasan operasional angkutan barang.

Namun demi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran, Agus mengimbau truk pengangkut pasir agar tidak melintas di jalan raya utama terlebih dulu.

"Kami juga mengimbau truk pengangkut pasir tidak melintas di jalan raya utama di Kabupaten Blitar selama arus mudik dan arus balik Lebaran," katanya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved