Kebakaran Malang

Anak Mabuk Tega Bakar Rumah Orang Tua di Kota Malang, Kebakaran di Muharto Ternyata Kesengajaan

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, rumah milik Mucholis itu sengaja dibakar oleh anaknya sendiri yang bernama Wiwit Risky Aprilianto (42)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas UPT PMK Kota Malang
KEBAKARAN RUMAH - Petugas PMK Kota Malang saat memadamkan kebakaran rumah di Jalan Muharto Gang VII Kecamatan Kedungkandang Kota Malang pada Jumat (21/3/2025) malam. Belakangan diketahui, rumah itu terbakar oleh anak pemilik rumah usai cekcok dengan orang tuanya.   

SURYAMALANG.COM, MALANG - Penyebab kebakaran rumah di Jalan Muharto Gang VII Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang terjadi pada Jumat (21/3/2025) lalu, akhirnya terkuak.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, rumah milik Mucholis itu sengaja dibakar oleh anaknya sendiri yang bernama Wiwit Risky Aprilianto (42).

Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iriyanto membenarkan hal tersebut.

Diketahui, sebelum kejadian itu terjadi, pelaku sempat terlibat cekcok dengan orang tuanya.

"Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi, bahwa pada Jumat (21/3/2025) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku cekcok dengan bapak kandungnya yang bernama Mucholis lewat handphone (HP). Setelah cekcok, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) langsung masuk ke dalam kamar depan rumah orang tuanya," ujar Sugeng, Minggu (23/3/2025).

Usai masuk ke dalam kamar depan, pelaku Risky langsung menyiram bensin dan membakar kasur.

Setelah itu, ia langsung kabur meninggalkan rumah.

Dengan cepat, api membesar dan berkobar membakar barang-barang yang ada di dalam rumah. Bahkan, kobaran api membakar hingga menjebol bagian atap rumah.

Warga yang mengetahui adanya kejadian tersebut, segera menghubungi petugas UPT Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang.

Tak berselang lama, 5 unit mobil pemadam tiba di lokasi dan langsung bergerak memadamkan.

"Pelaku sudah ditemukan dan sudah kami amankan. Dan saat ini, masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPT PMK Kota Malang, Agoes Soebekti menuturkan, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian kebakaran rumah tersebut.

Namun, hampir seluruh bagian rumah terbakar. Setidaknya butuh waktu sekitar satu jam atau tepatnya pukul 21.00 WIB, petugas PMK Kota Malang bisa menjinakkan api dan disusul melakukan pendinginan.

"Untuk luas area bangunan rumah yang terdampak kebakaran, sekitar 25 meter persegi. Atas kejadian tersebut, pemilik rumah mengalami kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp 65 juta," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved