Dari 70 Perusahaan Baru 10 Perusahaan di Trenggalek Bayar THR, Disnaker Bakal Monev Keliling Pabrik
Dari 70 perusahaan yang ada di Trenggalek, baru 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek mengungkap, baru baru 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR.
Dari 70 perusahaan yang ada di Trenggalek, baru 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR.
Disnaker Trenggalek pun mendorong perusahaan di Trenggalek untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
Disnaker telah mengirim surat kepada 70 perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ketentuan tersebut Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor 500.14.15.1/501/406.015/2025 perihal THR keagamaan tahun 2025.
"Sesuai Kemenaker nomor M/2/HK/04 dan nomor M/3/HK.04, selain karyawan sopir dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, Minggu (23/3/2025).
Selain itu, untuk driver atau pengemudi ojek online juga berhak mendapatkan bonus hari raya (BHR) keagamaan yang dibayarkan berdasarkan kinerja yang bersangkutan.
"Sudah lapor memberikan THR ada 10 perusahaan, salah satunya pabrik rokok di Trenggalek," jelas Heri .
Untuk menindaklanjuti hal tersebut hari Senin dan Selasa (24-25/3/2025) Disnaker akan melaksanakan pemantauan atau monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada karyawan.
"Jika ditemukan masih belum membayar maka akan kami berikan teguran. Namun biasanya banyak perusahaan yang meminta dispensasi agar membayarkan THR pada H-2 Idul Fitri," lanjutnya.
Hal tersebut karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit atau bisa juga untuk mengantisipasi karyawan yang membolos pasca mendapatkan THR.
Untuk memastikan hal tersebut, Heri akan meninjau langsung ke sejumlah perusahaan agar hak-hak karyawan ini benar-benar diberikan.
Selain itu, Disnaker Trenggalek juga mendirikan posko pengaduan THR jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR hingga H-7 Idul Fitri tanpa berkoordinasi atau membuat kesepakatan dengan karyawan.
"Alhamdulillah untuk tahun lalu semua perusahaan tertib membayarkan THR walaupun sempat ada yang meminta dispensasi," pungkasnya.
34 Perusahaan di Kabupaten Malang Sudah Serap 196 Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
10 Terdakwa Kasus Pengerusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis 6 Bulan 15 Hari |
![]() |
---|
Pabrik Tahu di Trenggalek Dilalap si Jago Merah, Untungnya Aset Rp 200 Juta Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Harga Gabah di Trenggalek Melonjak saat Musim Panen Bikin Kaum Petani Full Senyum |
![]() |
---|
Reaksi Mas Ipin Terkait 16 Pulau yang Disengketakan Trenggalek-Tulungagung, Bakal Diputus Kemendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.