DAFTAR NAMA 7 Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI yang Disahkan DPR RI ke MK, Banyak Didukung Publik
Berikut ini daftar nama 7 mahasiswa UI gugat revisi UU TNI yang disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Berikut ini daftar nama 7 mahasiswa UI gugat revisi UU TNI yang disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diektahui, jika revisi UU TNI baru saja disahkan oleh DPR RI.
Sehari setelah DPR RI mengesahkan revisi UU TNI, tujuh Mahasiswa UI menggugatnya ke Mahkamah Konsitusi, Jumat (21/3/2025).
Para mahasiswa UI itu mengajukan uji formil atas Undang-Undang TNI yang baru disahkan pemerintah pada Kamis (20/3/2025).
Para mahasiswa UI itu juga membeberkan poin alasan revisi UU TNI itu digugat.
Satu di antaranya, para pemohon ini menuntut bahwa revisi Undang-Undang TNI tidak memenuhi asas keterbukaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Lalu, siapa saja 7 sosok mahasiswa UI yang menggugat revisi UU TNI yang disahkan DPR RI tersebut?
Diketahui tujuh mahasiswa yang gugat revisi UU TNI itu merupakan mahaiswa UI Fakultas Hukum.
Baca juga: Ampun Pak Nasib Mahasiswa Diamankan Polisi Saat Demo di Surabaya Ricuh, Ada yang Dari Unair
Mereka juga didampingi dua penasihat hukum yang juga merupakan mahasiswa aktif di FHUI.
1. Muhammad Alif Ramadhan
2. Namoradiarta Siahaan
3. Kelvin Oktariano
4. M. Nurrobby Fatih
5. Nicholas Indra Cyrill Kataren
6. Mohammad Syaddad Sumartadinata
7. Yuniar A. Alpandi.
Ada pun kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
Baca juga: Pembalasan Warga Palembang Usai Konten Willie Salim Viral, Bakal Gelar Masak 300 Kg Daging Rendang
Banyak Didukung Publik
Aksi 7 Mahasiswa UI menggugat revisi UU TNI yang baru disahkan DPR RI itu menuai pujian hingga dukungan dari publik.
Publik juga menilai bahwa gugatan Mahasiswa UI itu menjadi harapan yang mewakili rakyat.
Seperti puian dan dukungan warganet dalam unggahan Instagram volix.media, dikutip Tribunjabar.id, Senin (24/3/2025).
Berikut beragam komentar warganet.
bryant_rizwant
“Mau ada yang bilang pansos atau apalah itu. Kalian tetap keren”
mdsafrina
“The next Pandawara Group bagian bersih2 politik”
zainulmaariff
“Good Luck guys. Doa terbaik buat kalian dan masyarakat Indonesia. Aamiin”
orsvr_
“Kalian keren”
angga.diinata
“Kalian menyala”
anggandrap
“Nih mending begini daripada demo anarkis. Utarakan lah suara kita secara berpendidikan, negara kita demokratis menjunjung tinggi musyawarah bukan separatis atau anarkis,” tulis beragam komentar warganet.
Baca juga: Penampakan Setumpuk Uang Baru di Ruko di Pasuruan Senilai Rp 2 M Viral, Pemiliknya: Saya Kulakan
5 Poin Permohonan Gugatan

Baca juga: FAKTA-FAKTA Demo Tolak UU TNI di Malang: Bom Molotov, 10 Massa Aksi Hilang, Nakes Kena Pukul Aparat
Salah satu kuasa hukum para pemohon yang juga merupakan Mahasiswa UI, Abu Rizal Biladina mengungkap gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo.”
“Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," ujar Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian Abu Rizal Biladina membeberkan ada 5 poin pokok permohonan yang dilayangkan.
1. Pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan
2. Menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Meminta bahwas Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.
4. Meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
5. Memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.
Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan.
Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK.
Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari.
"Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor)," katanya.
Di waktu yang sempit itu, mereka akan memperjelas obyek gugatan dan berharap MK menerima gugatan mereka.
Diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Sebagai informasi, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil mengutip Tribun Jabar.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
mahasiswa UI gugat revisi UU TNI
mahasiswa UI
revisi UU TNI
tolak UU TNI
UU TNI
Universitas Indonesia
Mahkamah Konstitusi
suryamalang
Inilah 5 Desa di Kabupaten Sumbawa NTB Terima Dana Desa 2025 Tertinggi sampai Rp1,7 Miliar |
![]() |
---|
Kabar Ole Romeny Korban Terparah Piala Presiden, Pelatih Oxford United Makin Pusing 12 Pemain Absen |
![]() |
---|
Penyebab Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand: Kaca Pecah, Boyong 25 Pemain dan Staf |
![]() |
---|
Nasib Musrika Anak Viral Aniaya Ibu Dicari Polres Probolinggo, Griya Lansia Malang Akan Didatangi |
![]() |
---|
3 Gelagat Jokowi Datang ke Reuni UGM Dicecar Roy Suryo, Upaya Validasi Dosen? 'Buat Apa, kan Aneh' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.