ART dan Tukang Kebun Kolaborasi Nyuri Emas Senilai 16 Miliar, Sewa Jasa Dukun untuk Bunuh Majikan

ART dan Tukang Kebun Kolaborasi Nyuri Emas Senilai 16 Miliar, Sewa Jasa Dukun untuk Bunuh Majikan

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Erwin
PENCURI EMAS - Polres Lumajang gelar rilis kasus pencurian emas senilai Rp 16 miliar, Selasa (25/3/2025). Pencuri ini adalah ART, tukang kebun, dan tetangga. 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Perempuan berinisial S (47) menggunakan segala cara untuk memperdayai majikannya demi memperkaya diri.

S yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu mencuri emas batangan seberat 10 Kg. Jika dirupiahkan, emas seberat itu punya nilai jual mencapai Rp 16 miliar.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menerangkan, kasus ini mencuat berawal dari laporan yang disampaikan korban yakni Leo Tanoyo (71).

Leo melaporkan kehilangan emas miliknya yang disimpan di lemari dan laci rumahnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang.

Kasus ini terungkap setelah korban curiga dan memeriksa kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025.

Penyelidikan menemukan fakta jika pelaku utama mengarah pada sang ART.

Pada saat melangsungkan aksinya, S tak sendirian.

Dirinya mengajak tukang kebun dari rumah majikannya, yakni KA (37), dan satu lagi tetangganya, AJ (53) untuk memuluskan rencana pencurian.

"Dalam melakukan aksinya, modus tersangka S yakni menduplikat kunci brankas dan kunci lemari korban, kunci itu diduplikat tanpa sepengetahuan siapapun," ungkap Alex kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (25/3/2025).

Alex menambahkan, sindikasi pencurian emas oleh para tersangka telah berlangsung sejak September 2018.

Para tersangka membagi tugas sesuai kesempatan yang didapat ketika bekerja di rumah korban.

S yang bekerja sebagai pembantu melakukan monitoring keadaan isi rumah majikannya.

Hafal tata letak kunci di dalam rumah, S diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban.

Tersangka KA yang bekerja sebagai tukang kebun membantu memastikan keadaan tepat untuk dilakukan pencurian. Mereka mulai mencuri emas secara bertahap.

“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved