Pemkot Batu Melarang Konvoi Bermotor dan Takbir Keliling Gunakan Sound Horeg saat Malam Takbiran
Pemkot Batu Melarang Konvoi Bermotor dan Takbir Keliling Gunakan Sound Horeg saat Malam Takbiran
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Wali Kota Batu, Nurochman, melarang adanya arak-arakan, konvoi dan penggunaan sound horeg saat malam takbiran Idul Fitri.
Berdasarkan surat edaran Nomor 338/69035.79.417/2025 tentang larangan dan imbauan kegiatan malam takbiran menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, ada sebanyak 3 poin yang dibahas.
Di antaranya larangan konvoi dan arak-arakan, imbauan tentang pelaksanaan takbiran di masjid atau musala dan larangan penggunaan petasan dan kembang api berlebihan.
Nurochman menegaskan, dalam pelaksanaan takbir tidak diperkenankan menggunakan sound horeg atau sound kapasitas tinggi.
Dilarang melakukan konvoi kendaraan bemotor dan arak-arakan takbiran di jalan raya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.
Kemudian imbauan untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala dengan tertib dan tidak menggunakan pengeras suara berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Serta dilarang menyalakan petasan, mercon, dan kembang api dalam jumlah besar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dilarang menggunakan benda tajam dan minuman keras.
“Seluruh aparat keamanan termasuk Satpol PP dan kepolisian, akan meningkatkan patroli serta pengawasan guna memastikan ketertiban salama malam takbiran."
"Tak terkecuali camat dan lurah serta kepala desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan,” kata Nurochman, Selasa (25/3/2025).
Nurochman menambahkan, nantinya bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harapan kami ini benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Batu,” jelasnya.
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025, Rata-rata Berawan Masih Dingin |
![]() |
---|
Ini Aturan Sound System Pemkot Batu, Wajib Dimatikan Saat Ada Ambulans dan Lewati Tempat Khusus |
![]() |
---|
Pensiunan Jenderal Bintang 2 Ingatkan Roy Suryo dan Rismon Tak Contoh Jokowi : Harus Gentleman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Sidoarjo, Barang Bukti Seberat 2 Ons Lebih |
![]() |
---|
Bansos Rp 53 Miliar di Jatim Digunakan untuk Judi Online, Gubernur Khofifah Ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.