TNI Tembak Polisi

Sosok Polisi Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Berujung TNI Tembak 3 Polisi, Anggota Polda Sumsel

Sosok polisi jadi tersangka judi sabung ayam berujung TNI tembak 3 polisi, anggota Polda Sumsel kenal lama dengan Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.

TribunLampung/Deni Saputra/Instagram @humas_poldalampung
JUDI SABUNG AYAM - Tiga polisi yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib tewas ditembak mati oleh TNI di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam Senin (17/3/2025). Kapolda Lampung, Irjen Helmy Sandika saat konferensi pers Selasa (25/3/2025). Tersangka baru diumumkan polisi anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel).  

SURYAMALANG.COM, - Sosok polisi jadi tersangka judi sabung ayam hingga berujung TNI menembak 3 polisi baru-baru ini mencuat. 

Kabar terbaru itu disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika yang menyebut tersangka baru adalah polisi dari anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel)

Dalam kasus judi sabung ayam, tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung tewas pada Senin (17/3/2025) di arena perjudian Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

Tiga orang korban adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. 

Sosok Tersangka

Anggota Polda Sumsel yang jadi tersangka itu berinisial K alias Kapri yang ditangkap karena berada di lokasi kejadian dan mengenal dua anggota TNI yang melakukan penembakan. 

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung Selasa (25/3/2025) siang.

Baca juga: Penampakan Rumah Kapolsek yang Dituduh Dapat Uang dari Arena Sabung Ayam, Padahal Nyambi Jadi Sopir

Helmy menuturkan, K mengenal anggota TNI terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

Sementara alasan K berada di lokasi kejadian karena mendapat undangan judi sabung ayam.

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," kata Helmy.

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Baca juga: Keterangan Saksi Lihat TNI Tembak Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Pakai Senjata Laras Panjang

Helmy mengungkapkan. Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya" jelas Helmy.

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," terangnya mengutip TribunSumsel.com.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N yang berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

Pengumuman Tersangka 2 TNI Baru Diumumkan

Sementara itu, dua TNI yang melakukan penembakan yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis resmi diumumkan jadi tersangka kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan di Way Kanan, Lampung.

Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka pada Minggu (23/3/2025) lalu dan baru diumumkan pada Selasa (25/3/2025) hari ini.

Mengapa keduanya jadi tersangka setelah sepekan kejadian?

TNI menyebut ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi untuk menetapkan tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung

Penetapan tersangka itu memakan waktu hingga sepekan meski Kopda B telah mengakui menembak tiga polisi tersebut. 

Wakil Sementara (Ws.) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, merunutkan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.

"Setelah peristiwa terjadi pada tanggal 17 Maret 2025, di tanggal 18 dan 19 Maret, kedua oknum menyerahkan diri," kata Eka Wijaya di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). 

Pada hari yang sama, Komandan Kodim 0427 Way Kanan membuat surat penitipan ke Denpom II/3 Bandar Lampung terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis. 

"Dandim membuat surat penitipan ini karena selaku anhum atau atasan pemberi hukuman," kata Eka Wijaya mengutip TribunSumsel.com.

Denpom baru memulai penyelidikan ke arah penyidikan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan mencari alat bukti. 

"Alhamdulillah, pelaku mengakui, kemudian menunjukkan lokasi membuang senjata. Anggota Denpom mencari dan menemukan barang bukti," sambungnya. 

Dari hasil ini, Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi pada 22 Maret 2025 terkait penembakan dan judi. 

Pada hari yang sama, Dandim 027 Way Kanan selaku anhum mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis untuk proses penyidikan. 

"Tanggal 23, Dandim mengeluarkan surat penyerahan dan keduanya resmi dijadikan tersangka," jelas Eka Wijaya. 

Hari berikutnya, 24 Maret 2025, Puspom AD bersama Karo Provos Mabes Polri datang ke Polda Lampung untuk memadukan data. 

"Dipadukan karena ini ada kaitannya, kami memerlukan saksi polisi dan sipil," pungkas Eka. 

Dengan demikian total sudah ada 4 tersangka yakni Kopda Basarsyah, Peltu Lubis, Bripda KP dan Z, warga sipil

Tersangka Z menurut Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika hadir di lokasi untuk bermain judi dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian. 

Baca juga: Fakta-fakta Arena Sabung Ayam Berjejer Mobil Mewah 2 Kali Seminggu, Warga Takut Polisi Ditembak TNI

Polda Lampung telah menyita barang bukti terkait perjudian, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.

Berdasarkan pengakuan tersangka Z, Helmy Santika mengungkapkan tersangka dan tiga saksi lainnya melihat langsung oknum TNI menembak tiga polisi di arena sabung ayam.

Tak hanya itu, Z juga mengaku datang ke arena sabung ayam setelah menerima undangan dari salah satu oknum TNI, Kopka Basarsyah melalui media sosial.

"Saksi mengenal dan mengetahui oknum itu adalah anggota TNI,"  ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.

Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved