Wartawan Diduga Dianiaya Polisi saat Liputan Demo, Bikin Laporan Tapi Ditolak Polrestabes Surabaya

Wartawan Diduga Dianiaya Polisi saat Liputan Demo, Bikin Laporan Tapi Ditolak Polrestabes Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
TOLAK UU TNI - Demo menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025). Aksi ini berlanjut hingga malam. Para demonstran berhasil didorong mundur sejauh 1,5 km dari depan Gedung Negara Grahadi hingga depan Plaza Surabaya, Jalan Pemuda, Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Rama Indra diduga menjadi korban penganiayaan polisi saat meliput aksi tolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Pemuda usia 24 tahun itu pada Senin malam (24/3/2025), datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan. Sayangnya, niatan itu ditolak mentah-mentah oleh polisi.

"Saya datang ke Polrestabes untuk dapat rekomendasi visum."

"Karena kalau ndak ada rekomendasi ga bisa visum."

"Sampai di Polres ternyata laporan tidak diterima karena dianggap tidak ada bukti video Rama dipukul," keluhnya kepada SURYAMALANG.COM.

Dia pun sangat kecewa. Sebagai gantinya rencananya laporan akan dilayangkan melalui Polda Jatim.

Insiden itu bermula saat Rama liputan dan merekam polisi yang menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda.

Sekitar lima polisi menyeret dan memukul Rama. Dia sudah menunjukkan kartu wartawan, tetapi polisi tetap memaksa menghapus video, bahkan mengancam akan membanting HP-nya.

Insiden tak mengenakan juga dialami Wildan Pratama.

Dia saat itu berniat memotret puluhan pemuda yang diamankan di salah satu ruangan Grahadi.

Foto yang bisa diabadikan dipaksa polisi untuk dihapus.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Andre Yuris, menyatakan dengan tegas bahwa, mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

"Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis."

"Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutur Yuris dalam keterangannya.

Yuris melanjutkan, bahwa jurnalis dilindungi: Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lalu dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers juga telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang, yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.

"Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," tukas Yuris.

Pernyataan Sikap AJI Surabaya

1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.

3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved