THR 2025

Nasib Ade Ojol Gojek Lemas Terima THR Rp50 Ribu Terlanjur Janji ke Anak Beli Baju Lebaran: Gak Libur

Nasib Ade ojol Gojek lemas terima THR Rp50 ribu terlanjur janji ke anak beli baju lebaran, kejar setoran sampai gak pernah libur kini kecewa berat.

|
Dok Humas Gojek/KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
THR OJOL 2025 - Pengemudi Ojol di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (25/3/2025) menunjukkan notifikasi Bantuan Hari Raya (BHR) dari Gojek sebesar Rp 50.000 mengaku kecewa mendapat tidak sesuai harapan. Dokumentasi pengemudi Gojek (KIRI). Ade salah satu ojol di Banten lemas terlanjur janji ke anak dan istri beli baju lebaran. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib Ade ojol Gojek terima THR Rp50 ribu mengaku kaget dan lemas sebab sudah terlanjur janji ke anak dan istri beli baju lebaran.

Ade (38) mengaku syok Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut Bonus Hari Raya (BHR) dari Gojek sangat jauh dari ekspektasinya.

Bahkan Ade mengaku sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh aplikator sampai tidak pernah libur, online terus untuk kejar setoran. 

Namun usaha yang dilakukan ojol di Kabupaten Lebak, Banten itu tidak berbanding lurus dari perhitungan uang yang semestinya didapat. 

Baca juga: Tega Banget Sih Reaksi Wamenaker THR Ojol Gojek-Grab Cuma Rp50 Ribu, Aplikator Segera Dipanggil

Ade mengaku pertama kali menerima BHR dari Gojek pada Minggu (23/3/2025) lalu. 

Ketika menerima notifikasi dari aplikasi Gojek yang menginformasikan besaran bonusnya, Ade spontan langsung lemas. 

"Dapatnya hari Minggu, kaget, lemes, jumlahnya Rp 50.000, jauh dari ekspektasi saya," ujar Ade ditemui di Alun-alun Rangkasbitung, Banten Selasa (25/3/2025) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Ade semakin kecewa karena sebelumnya sudah berjanji kepada istri dan anaknya untuk membeli baju Lebaran menggunakan bonus tersebut.

Dari perhitungan Ade, skema perhitungan bonus yang diberikan tidak sesuai dengan informasi yang beredar yakni BHR mencapai 20 persen dari pendapatan bulanan.

"Ternyata tidak sesuai. Kalau benar 20 persen, secara hitung-hitungan saya bisa dapat sekitar Rp 1.000.000," katanya.

Baca juga: HARAPAN Driver Dapat THR Ojol Besar Pupus, cuma Diberi BHR Grab Rp 50.000, Gojek dan Maxim Berapa?

Ade mempertanyakan cara aplikator menentukan besaran bonus karena Ia sudah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk jam kerja yang tinggi.

"Syarat minimal jam online 200 jam per bulan, saya bahkan lebih. Online 25 hari per bulan, tiap hari narik terus, gak pernah libur," tambahnya.

Sebagai pengemudi ojol sejak 2019, Ade mengandalkan penghasilan sepenuhnya dari profesi ini.

"Sekarang saya kecewa, tapi mau gimana lagi, tetap harus jalan. Mau cari kerja lain lagi dengan umur sekarang udah gak mungkin," tuturnya.

Harapan Palsu

Kekecewaan serupa juga dirasakan Doni (42), pengemudi ojol lain di Kabupaten Lebak, Banten yang merasa aplikator seolah memberi harapan palsu kepada mitra.

"Kemarin bilangnya manis, untuk kesejahteraan mitra, buktinya sekarang BHR yang diterima buat servis motor saja gak cukup," katanya, Selasa (25/3/2025).

Doni menerima bonus Rp 100.000, jumlah yang menurutnya tidak adil sebab nominal itu sama dengan pengemudi baru atau mereka yang hanya menjadikan ojol pekerjaan sampingan.

"Ada yang baru-baru narik dapat Rp 100.000 juga, saya dari 2018 narik dapatnya sama," tambah Doni.

Baca juga: 2 Kasus SPBU Pertamina: Takaran Pertamax Dikurangi Untung Rp3,4 M, Motor Ojol Rusak Isi Pertalite

Para pengemudi berharap pihak aplikator mengevaluasi skema pembagian BHR agar lebih transparan dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam notifikasi kepada mitra, disebutkan besaran BHR berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 900.000, bergantung pada beberapa faktor seperti jumlah hari aktif, jam online minimal 200 jam, tingkat penerimaan order minimal 90 persen, serta penyelesaian trip minimal 90 persen selama periode Maret 2024 hingga Februari 2025.

Driver Maxim Tak Dapat BHR

Nasib yang lebih buruk dialami Hendra, driver ojol Maxim yang mengaku sedih tidak mendapatkan BHR.

Hendra sudah menjadi driver ojol Maxim sejak tahun 2021.

“Belum ada juga nih (masuk BHR),” kata Hendra saat ditemui Kompas.com di Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025). 

Hendra mengatakan, teman-temannya driver ojol dari aplikasi lain sudah mendapatkan BHR Lebaran 2025.

Mengenai ini, Hendra pun hanya bisa pasrah mendengar teman-temannya mendapat BHR sedangkan dirinya hingga kini belum dapat. 

“Ya ada sih kabarnya, tapi sampai sekarang masih belum,” ungkapnya.

Baca juga: Sudah Ramadan Hari ke-21 Tapi THR Ojol 2025 Masih Belum Cair, Begini Penjelasan Gojek, Grab, Maxim

Selain driver ojol, Hendra mengatakan mendengar kurir online makanan juga sudah mendapatkan BHR.

“Iya kabarnya juga kan, ShopeeFood udah,” lanjut Hendra.

Sebelumnya, Government Relations & Public Affairs Maxim Indonesia, Widhi Wicaksono menyebut pihaknya akan memberi beragam bentuk BHR untuk mitranya menjelang Lebaran 2025.

"Di momen Ramadhan dan Hari Raya Lebaran 2025 ini, Maxim telah mempersiapkan berbagai program Bantuan Hari Raya untuk mitra pengemudi kami di seluruh kota operasional Maxim di Indonesia dan bukan THR," ujarnya saat dihubungi Kamis (6/3/2025).

Puluhan Ojol Mendatangi Kemnaker

Puluhan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mendatangi Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (25/3/2025). 

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.

Keluhan utama para driver dan kurir adalah besaran BHR yang hanya Rp50.000, meskipun mereka telah berkontribusi besar terhadap pendapatan perusahaan penyedia transportasi online (aplikator).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan kehadiran mereka di Posko THR adalah untuk mencari keadilan.

Para pengemudi merasa aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan tidak dipatuhi oleh aplikator.

"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini"  ujar Lily mengutip kompas.tv.

"Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp50 ribu untuk BHR-nya," jelasnya. 

Lily menilai hal ini sebagai bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol, serta merupakan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kami ingin bertemu dengan Bapak Presiden. Terus terang kami ingin mengadu ke Bapak Presiden. Karena pidato beliau hanya diabaikan begitu saja oleh aplikator," tegasnya.

Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, SPAI telah menerima 800 laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan.

Dari jumlah tersebut, 80 persen driver hanya menerima Rp50 ribu, sementara sisanya belum menerima THR sama sekali, padahal sudah mendekati H-7 Idulfitri 2025.

"Hampir 80 persen (driver) mereka cuma dapat Rp50 ribu. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat," tutur Lily.

Menurut aturan yang berlaku dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perhitungan BHR harus dilakukan berdasarkan:(Total penghasilan driver atau kurir dalam setahun/12 bulan) × 20 persen.

Sebagai contoh, jika seorang driver mendapatkan Rp100 juta per tahun, maka BHR yang seharusnya diterima adalah Rp1,6 - Rp1,7 juta, bukan Rp50 ribu seperti yang diberikan aplikator.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved