THR Ojol 2025

Sudah Ramadan Hari ke-21 Tapi THR Ojol 2025 Masih Belum Cair, Begini Penjelasan Gojek, Grab, Maxim

Hari ini Jumat (21/3/2025) sudah memasuki Ramadan hari ke-2, namun hingga kini THR Ojol 2025 masih belum cair.  Begini kata Gojek, Grab dan Maxim.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
THR OJOL 2025 - Potret driver online Gojek untuk artikel tentang pencairan THR Ojol 2025. 

SURYAMALANG.COM - Hari ini Jumat (21/3/2025) sudah memasuki Ramadan hari ke-2, namun hingga kini THR Ojol 2025 masih belum cair

Begini penjelasan lengkap dari Gojek, Grab dan Maxim terkait pencairan THR Ojol 2025 bagi mitra driver onlinenya. 

Seperti yang sudah diketahui bersama, jika pemerintah sudah mengumumkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan dicairkan di bulan Maret ini.

Apalagi, pemerintah sudah mengumumkan THR Ojol 2025 akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.

Tentunya, dengan adanya kebijakan tersebut beberapa perusahaan aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim pun juga akan turut memberikan THR bagi para mitranya tersebut.

Lantas, kapan THR Ojol 2025 Gojek, Grab, dan Maxim diberikan? Ini dia informasi selengkapnya.

Jadwal Pencairan THR Ojol 2025

THR OJOL 2025 - Potret driver online Gojek, Grab dan Maxim untuk artikel tentang THR Ojol 2025.
THR OJOL 2025 - Potret driver online Gojek, Grab dan Maxim untuk artikel tentang THR Ojol 2025. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: CEK Tarif Tol Trans Jawa dari Jakarta ke Surabaya Jelang Mudik Lebaran 2025, Ada Diskon 20 Persen

Tentunya para ojol diluaran sana pasti penasaran sebetulnya kapan pencairan THR Ojol 2025 dilaksanakan.

Sebagai informasi, jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.

Akhirnya, dengan adanya kebijakan tersebut, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Maxim telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi mitra pengemudinya.

Gojek memastikan bahwa THR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya sebelum Lebaran.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa mitra driver yang memenuhi kriteria akan menerima bonus uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved