THR 2025

'Tega Banget Sih' Reaksi Wamenaker THR Ojol Gojek-Grab Cuma Rp50 Ribu, Aplikator Segera Dipanggil

'Tega banget sih' reaksi Wamenaker THR ojol Gojek-Grab cuma Rp50 ribu, aplikator segera dipanggil, per-tahun driver bisa menghasilkan Rp93 juta.

|
Instagram @harrysaputragani/@immanuelebenezer/SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
THR OJOL 2025 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (KANAN) saat bertemu Harry Saputra Gani, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Minggu (16/3/2025). Para driver ojol (KIRI) duduk berbaris antre. Kini ojol hanya terima THR atau BHR Rp 50 ribu, ini cerita pengemudi Gojek dan Grab. 

"Mereka juga sadar diri lah, mereka tahu kok, mereka enggak mungkin minta jatahnya komisaris dan direkturnya jatah BHR mereka, THR mereka, mereka sadar kok" ungkap Noel.

"Ya, yang penting rasional lah. Jangan sampai juga segitu-gitunya banget, tega amat sih, gitu lho," lanjutnya. 

Bisa Hasilkan Rp93 Juta per-Tahun

Dari laporan yang disampaikan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) ke Posko THR di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (25/3/2025), Noel menyebut banyak ojol yang bisa menghasilan Rp93 juta per-tahun, namun BHR yang diterima hanya Rp50 ribu.

"Biar imbang, kita akan coba cek juga ke para aplikator atau platform digital ini. Kenapa kok mereka ada yang tadi kan (penghasilannya) Rp35 juta, ada yang Rp93 juta, ada yang Rp70 juta penghasilannya mereka dalam setahun (untuk aplikator), tapi dikasihnya cuma Rp50 ribu," jelas Noel. 

Sementara, Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, pihaknya mengadukan perusahaan aplikator lantaran memberi BHR tak sesuai aturan.

Bahkan, rendahnya BHR yang diberikan merupakan bentuk diskriminasi dan penghinaan perusahaan aplikator kepada ojol.

"Itu, menurut kami, diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden, oleh menteri," kata Lily Pujiati. 

Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, SPAI telah menerima 800 laporan soal pembayaran BHR tak sesuai aturan.

Mayoritas laporan berupa driver mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp50 ribu atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025. 

"Hampir 80 persen (driver) mereka cuma dapat Rp50 ribu. Bahkan banyak juga yang belum dapat," tutur Lily. 

Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan SE soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni dihitung dari penghasilan para driver atau kurir selama satu tahun dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen. 

Menurut Lily, jika dihitung penghasilan yang dihasilkan oleh driver atau kurir sebesar Rp100 juta selama satu tahun maka THR yang semestinya didapatkan adalah sekitar Rp1,6 juta-Rp1,7 juta. 

Sehingga, SPAI meminta pemerintah bertindak tegas menertibkan penyedia jasa transportasi online yang tidak patuh. 

"Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia," jelas Lily. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved