Lebaran 2025

Nasib Ibu dan Anak Peserta Mudik Gratis Jalan Kaki Diturunkan Bus di Jalan Tol, Sopir Langgar Aturan

Nasib ibu dan anak peserta mudik gratis jalan kaki diturunkan bus di jalan tol, sopir jelas langgar aturan, polisi antar penumpang sampai ke tujuan.

|
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto/Surya/Purwanto
MUDIK GRATIS 2025 - Volume kendaraan (KANAN)saat arus mudik Lebaran di ruas Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus meningkat pada H-4 atau Kamis (27/3/2025) siang. Program mudik gratis Kemenhub (KIRI) melalui tiga moda, yakni bus, kapal laut, dan kereta api. Ibu dan anak peserta mudik gratis jalan kaki diturunkan bus di jalan tol Palikanci. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib ibu dan anak peserta mudik gratis jalan kaki diturunkan bus di jalan tol jadi sorotan setelah video-nya beredar di media sosial.

Pemerhati transportasi dan hukum menyebut tindakan sopir yang menurunkan penumpang di jalan tol sudah melanggar aturan lalu lintas. 

Awalnya, video ibu dan anak mudik jalan kaki beredar di X diunggah oleh akun X Radio Elshinta, Kamis (27/3/2025).

Terlihat dalam momen tersebut, seorang ibu dan anak diantar oleh petugas kepolisian untuk sampai ke tujuan.

Baca juga: INFO Mudik Naik Bus, Daftar Tarif Bus Tidak Ada Kenaikan Harga Bus Ekonomi dari Terminal Purabaya

Usut punya usut, ibu dan anak itu merupakan peserta mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemda Serang, Banten. 

Kedua penumpang bertujuan pulang ke kampung halamannya di kawasan Kertajati Majalengka.

Namun, karena tertidur, sang ibu dan anak melewatkan titik tujuan sehingga diturunkan di Tol Palikanci, tepatnya di bahu jalan tol Km 189 Palimanan arah Cirebon

Beruntung, saat itu bertemu polisi yang bertugas sehingga ibu dan anak tersebut langsung diantar ke tujuan.

“Izin melaporkan Kijang 03 Palikanci, membantu ibu bersama adik kecil ini menuju ke Jatiwangi, karena tadi diturunkan bus di tol Palikanci" kata petugas dalam video tersebut.

"Ini tadi minta di antar ke rumahnya daerah Jatiwangi,” sambungnya.

Sopir Langgar Aturan

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, petugas yang berada di dalam bus seharusnya menginformasikan kepada penumpang jika sudah mendekati destinasi.

“Tidur itu kan bagian dari kenyamanan. Harusnya petugas menginformasikan ke beberapa penumpang jika mendekati destinasi" ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

"Penumpang tidak bisa disalahkan karena bagaimana caranya penumpang tersebut harus dibanguni,” lanjutnya. 

Baca juga: Info Jalur Mudik Lebaran 2025 Simpang Tiga Mengkreng Kediri, H-5 Arus Lalu Lintas Masih Lancar

Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sopir yang menurunkan penumpang di sembarang tempat dapat dikenakan pasal hukuman.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved