Lebaran 2025

Nasib Ibu dan Anak Peserta Mudik Gratis Jalan Kaki Diturunkan Bus di Jalan Tol, Sopir Langgar Aturan

Nasib ibu dan anak peserta mudik gratis jalan kaki diturunkan bus di jalan tol, sopir jelas langgar aturan, polisi antar penumpang sampai ke tujuan.

|
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto/Surya/Purwanto
MUDIK GRATIS 2025 - Volume kendaraan (KANAN)saat arus mudik Lebaran di ruas Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus meningkat pada H-4 atau Kamis (27/3/2025) siang. Program mudik gratis Kemenhub (KIRI) melalui tiga moda, yakni bus, kapal laut, dan kereta api. Ibu dan anak peserta mudik gratis jalan kaki diturunkan bus di jalan tol Palikanci. 

Apalagi, dalam video itu lokasi penurunan adalah jalan tol.

"Dalam Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum"  kata Budiyanto.

"Demikian pula di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Tol," lanjutnya. 

Baca juga: ASN Pemkot Malang Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Lebih rinci, pada Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.

b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.

c. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak

d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Kemudian pada PP No 15 Tahun 2005 jalan, ada larangan tidak boleh menaikkan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol.

Maka dari itu, sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.

Budi mengatakan, sopir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan Pasal 302 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Kisah Pipit Warga Singosari Ikuti Mudik Gratis Pemkab Malang, Tak Lagi Berdesakan Naik Bus Umum

Pada kasus ini penumpang tidak akan kena hukuman kendati yang ingin diturunkan di jalan tol adalah permintaan penumpang.

"Yang bertanggung jawab adalah sopir. Seandainya ada permintaan dari penumpang, sopir tidak boleh memenuhi permintaan tersebut"

"Apabila memenuhi berarti melakukan pelanggaran lalu lintas. Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budi.

Baca juga: Warga Kota Malang Mudik Gratis, Wali Kota Wahyu Lepas 14 Bus , PJT I Berangkatkan 8 Bus

Banyak masyarakat yang memanfaatkan program mudik gratis dari sejumlah instansi untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved