Lebaran 2025
Nasib Ibu dan Anak Peserta Mudik Gratis Jalan Kaki Diturunkan Bus di Jalan Tol, Sopir Langgar Aturan
Nasib ibu dan anak peserta mudik gratis jalan kaki diturunkan bus di jalan tol, sopir jelas langgar aturan, polisi antar penumpang sampai ke tujuan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Apalagi, dalam video itu lokasi penurunan adalah jalan tol.
"Dalam Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum" kata Budiyanto.
"Demikian pula di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Tol," lanjutnya.
Baca juga: ASN Pemkot Malang Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
Lebih rinci, pada Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:
a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.
b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.
c. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak
d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
Kemudian pada PP No 15 Tahun 2005 jalan, ada larangan tidak boleh menaikkan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol.
Maka dari itu, sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.
Budi mengatakan, sopir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan Pasal 302 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Kisah Pipit Warga Singosari Ikuti Mudik Gratis Pemkab Malang, Tak Lagi Berdesakan Naik Bus Umum
Pada kasus ini penumpang tidak akan kena hukuman kendati yang ingin diturunkan di jalan tol adalah permintaan penumpang.
"Yang bertanggung jawab adalah sopir. Seandainya ada permintaan dari penumpang, sopir tidak boleh memenuhi permintaan tersebut"
"Apabila memenuhi berarti melakukan pelanggaran lalu lintas. Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budi.
Baca juga: Warga Kota Malang Mudik Gratis, Wali Kota Wahyu Lepas 14 Bus , PJT I Berangkatkan 8 Bus
Banyak masyarakat yang memanfaatkan program mudik gratis dari sejumlah instansi untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
ibu dan anak peserta mudik gratis jalan kaki
peserta mudik gratis jalan kaki
diturunkan bus di jalan tol
tol Palikanci
Cirebon
mudik gratis
Lebaran 2025
suryamalang
Tradisi Kupatan Pekauman Gresik Dilestarikan sudah Turun Temurun, Siapapun Boleh Turut Serta |
![]() |
---|
Jumlah Pengunjung di Pantai Papuma Jember Anjlok di Lebaran Ketupat, 2 Ribu Wisatawan |
![]() |
---|
Apa Itu Catcalling? Marak di Kayutangan Heritage Kota Malang, Wisatawan Cewek Mengeluh Takut |
![]() |
---|
Kayutangan Heritage Kota Malang Ramai Saat Lebaran, Wisatawan Keluhkan Catcalling dan Parkir |
![]() |
---|
7 Tips Aman Berkendara di Cuaca Ekstrem Saat Arus Balik Lebaran 2025, Fisik dan Kondisi Armada Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.